Pemerintah Waspadai Aplikasi Perdagangan Lintas Negara Asal China “Temu”

IVOOX.id – Pelaksana Harian Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi, Ketenagakerjaan, dan UMKM Kementerian Koordinator Perekonomian, Musdhalifah Machmud mengatakan, pemerintah mewaspadai potensi yang mengancam pelaku UMKM dalam negeri dengan munculnya berbagai aplikasi digital perdagangan lintas negara (cross-border trade) yang memangkas jalur distribusi. Aplikasi yang terbaru “Temu” asal China.
"Belajar dari kasus TikTok Shop, tidak semua bisnis model digital atau platform digital sesuai dengan kebutuhan Indonesia. Dalam kasus TikTok Shop, platform tersebut menghadirkan peluang, namun secara bersamaan mengubah model bisnis operasional dan transaksi UMKM yang berpotensi memunculkan dampak lanjutan terhadap aspek persaingan usaha dan lahirnya monopoli bisnis," kata Musdhalifah dalam Media Briefing: Perkembangan Kebijakan Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM, dikutip dari Antara, Kamis (13/6/2024.
Ia mengatakan kehadiran aplikasi digital perdagangan lintas negara tanpa adanya regulasi yang sesuai dapat merusak ekosistem pasar yang ada. Kasus yang sempat menyita perhatian publik belum lama adalah TikTok Shop.
Asisten Deputi Koperasi dan UMKM Kementerian Koordinator Perekonomian Herfan Brilianto Mursabdo mengatakan aplikasi digital perdagangan lintas negara bisa mengancam keberadaan UMKM.
"Kemarin kita bicara banyak terkait TikTok, sekarang muncul lagi Temu. Memang kenyataannya seperti Temu ini sudah beroperasi di beberapa negara dan kita perlu mengantisipasi apabila mereka beroperasi di Indonesia," kata Herfa, dikutip dari Antara, Kamis (13/6/2024).
Aplikasi perdagangan elektronik Temu beroperasi dengan menghubungkan langsung antara pabrik dengan pembeli.
Herfa mengatakan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi salah satu aturan yang ada untuk mengatur praktik perdagangan lintas negara berbasis aplikasi.
“Dalam Permendag itu, ada beberapa ketentuan terkait PMSE yang bisa kita jadikan acuan untuk bukan menahan, tetapi meregulasi secara lebih tepat aplikasi-aplikasi yang lain," ujarnya.
Ia mengatakan, aturan itu sebagai salah satu cara untuk menahan atau memastikan agar aplikasi perdagangan tersebut tidak langsung memberikan dampak pada UMKM.
"Dalam Permendag itu juga ada pasal yang mensyaratkan kewajiban minimum pricing untuk kegiatan lintas negara, di mana minimal itu harganya 100 Dolar AS untuk pengiriman barang," kata Herfan.
Namun ia mengakui aturan tersebut belum cukup untuk melindungi UMKM menghadapi inovasi digital yang terus berkembang.
"Ini PR (pekerjaan rumah) yang cukup besar karena lagi-lagi terkait UMKM. PR kita pertama ini meningkatkan literasi digital terlebih dahulu, mengajak UMKM kita untuk mulai masuk dalam literasi digital," ujar Herfa.

0 comments