Pemerintah Ubah Aturan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu, 9 Industri Dicoret dari Daftar Penerima

IVOOX.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut izin penggunaan gas bumi tertentu terhadap sembilan perusahaan industri. Ke sembilan industri tersebut dinilai sudah tidak memenuhi persyaratan lagi untuk menerima gas bumi tertentu yang harganya ditetapkan pemerintah.
Hal ini setelah pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 255.K/MG.01/MEM.M/2024 yang merupakan perubahan dari Keputusan Menteri ESDM Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 yang mengatur tentang pengguna gas bumi tertentu dan harga gas bumi tertentu di sektor industri.
"Perubahan ini terjadi berdasarkan rekomendasi dari Menteri Perindustrian terkait pengguna gas bumi tertentu," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama, Agus Cahyono Adi dalam siaran pers Sabtu (12/10/2024).
Agus mengatakan dalam peraturan tersebut memutuskan pencabutan status 9 industri yang sebelumnya terdaftar sebagai pengguna gas bumi tertentu.
"Ini berarti industri-industri tersebut tidak lagi memenuhi kriteria atau mendapatkan manfaat dari kebijakan harga gas bumi tertentu," katanya.
Namun di samping itu, Kementerian ESDM menambah empat industri baru sebagai pengguna gas bumi tertentu, yang berarti mulai sekarang, industri tersebut berhak menerima gas bumi dengan harga yang telah diatur khusus untuk sektor industri.
Menurut Agus keputusan tersebut merujuk pada dua regulasi utama yakni pertama Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2022, yang mengatur tata cara penetapan pengguna dan harga gas bumi tertentu di sektor industri.
Kedua Keputusan Menteri ESDM Nomor 134.K/MG.01/MEM.M/2022, yang memberikan pedoman dalam menetapkan dan mengevaluasi pengguna serta harga gas bumi tertentu di sektor industri dan penyediaan listrik untuk kepentingan umum.
"Dengan demikian, keputusan ini merupakan penyesuaian untuk memastikan distribusi gas bumi lebih tepat sasaran, mengikuti evaluasi, dan perubahan kebutuhan di sektor industri," ujarnya.

0 comments