Pemerintah Turunkan Komisi Tarif Ojek Daring | IVoox Indonesia

May 6, 2026

Pemerintah Turunkan Komisi Tarif Ojek Daring

Pengendara ojek daring menerima pembayaran dari penumpang di Jalan Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan menurunkan komisi tarif ojek daring dari 20 persen menjadi delapan persen melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Daring. ANTARA FOTO/Rakha Raditya Yahya

0 comments

    Leave a Reply