Pemerintah Tetapkan Bahan Pangan Nol Persen PPN
Warga berbelanja bahan pangan berupa daging ayam di Pasar Al Mahirah, Desa Lamdingin, Banda Aceh, Aceh, Rabu (1/1/2025). Pemerintah menetapkan barang dan jasa termasuk kebutuhan bahan pangan untuk masyarakat bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN tarif Nol persen yang diberlakukan terhitiung 1 Januari 2025. ANTARA FOTO/Ampelsa

0 comments