Pemerintah Tetapkan 4 Komoditi yang Bebas Laporan Surveyor | IVoox Indonesia

June 8, 2025

Pemerintah Tetapkan 4 Komoditi yang Bebas Laporan Surveyor

Pemerintah-Tetapkan-4-Komoditi-yang-Bebas-Laporan-Surveyor-doc.Surveyor-ivoox.id_

IVOOX.id, Jakarta -- Pemerintah telah menetapkan 4 kelompok komoditi ekspor yang akan dibebaskan dari kewajiban Laporan Surveyor (LS). Hal itu dilakukan dalam rangka mendorong peningkatan ekspor dalam jangka pendek melalui penghapusan kewajiban LS atas ekspor komoditi tertentu.


4 kelompok komoditi ekspor yang akan dibebaskan dari kewajiban LS tersebut, yaitu Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, gas yang diekspor melalui pipa, rotan setengah jadi, dan kayu log dari tanaman industri.


"Penghapusan kewajiban LS ekspor ini akan dilakukan secara selektif dan diterapkan secara bertahap. Untuk tahap awal, dijadwalkan pada awal Februari 2019 akan diberlakukan atas CPO dan turunannya, serta produk Gas yang diekspor melalui pipa," kata Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso,Minggu (3/2).


Sebagai informasi, langkah pemerintah untuk mendorong peningkatan ekspor salah satunya adalah melakukan simplifikasi prosedur ekspor. Hal itu dilakukan untuk menurunkan biaya dan waktu proses ekspor. Salah satu kebijakan dalam simplifikasi prosedur tersebut adalah dengan mengurangi komoditi yang wajib LS.


Kebijakan tersebut diputuskan atas hasil rapat koordinasi tingkat menteri antara Kementerian Koordinator bidang Perekonomian bersama kementerian terkait, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan pada 24 Januari 2019. Rakor tersebut memutuskan kebijakan untuk mendorong peningkatan ekspor dalam jangka pendek melalui simplifikasi prosedur ekspor dan efisiensi logistik.


Lebih lanjut, Susiwijono menyampaikan, bahwa penghapusan kewajiban LS untuk dua kelompok komoditi baik CPO maupun gas melalui pipa tersebut akan ditindaklanjuti dengan revisi Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur kewajiban LS atas kedua produk tersebut.


"Saat ini sedang dilakukan finalisasi revisi Permendag nomor 54/M-DAG/PER/7/2015 tentang Laporan Surveyor Kelapa Sawit, CPO dan produk turunannya," jelasnya. Juga, sambung dia, tengah disiapkan revisi Peraturan Menteri Keuangan dan PerDirjen BC yang akan mengatur tata laksana ekspor atas komoditi tertentu, terutama CPO dan turunannya serta gas yang diekspor melalui pipa.


Kebijakan penghapusan kewajiban LS terhadap empat komoditi tersebut, terang Susiwijono, telah dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Pertama, dokumen LS atas komoditi ekspor tersebut tidak dipersyaratkan oleh buyer (pembeli) maupun oleh aturan di negara tujuan ekspor.


Kedua, atas komoditi ekspor tersebut, selain dilakukan verifikasi dan penelusuran teknis oleh surveyor, juga telah dilakukan pemeriksaan fisik dan pemeriksaan di laboratorium oleh Bea Cukai. Itu kemudian mengakibatkan adanya duplikasi dan pengulangan kegiatan yang pada prinsipnya sama.


Ketiga, pelaksanaan verifikasi dan penelusuran teknis mengakibatkan biaya tinggi dan penambahan waktu dalam proses dan prosedur ekspor. Keempat, tidak ada ketentuan atau perjanjian internasional yang mengharuskan produk ekspor tersebut dilindungi dengan sertifikasi atau hasil pemeriksaan surveyor.


Keempat, dalam hal hasil verifikasi dan penelusuran teknis (data yang ada di LS) tersebut dibutuhkan oleh K/L tertentu untuk pengawasan dan pelayanan, kebutuhan data akan digantikan dengan data-sharing atas data-data realisasi ekspor dari Bea Cukai.


"Adanya kebijakan untuk menghapuskan kewajiban LS atas beberapa komoditas ekspor tertentu diharapkan akan mengurangi biaya dan waktu yang signifikan, sehingga akan meningkatkan daya saing produk ekspor Indonesia di pasar global, yang akan mampu mendorong peningkatan ekspor, dan pada akhirnya akan mampu mengurangi defisit neraca perdagangan maupun current account deficit (CAD) kita," tandasnya. (Adhi Teguh)

0 comments

    Leave a Reply