Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025

IVOOX.id – Pemerintah telah mengumumkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).
Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), menjelaskan bahwa jumlah tersebut terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, pada Senin (14/10/2024).
“Pemerintah memutuskan 27 hari libur untuk tahun 2025,” ujarnya.
Muhadjir menambahkan, penetapan hari libur ini bertujuan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam merencanakan aktivitas mereka. Selain itu, keputusan ini juga menjadi rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintah dalam menyusun program kerja mereka untuk tahun 2025.
“Penetapan ini diharapkan dapat membantu masyarakat dan sektor swasta dalam menjalankan aktivitas, serta menjadi acuan bagi kementerian atau lembaga pemerintah dalam merencanakan program kerja mereka,” katanya.
Terkait kemungkinan penambahan hari libur nasional dan cuti bersama, terutama dalam konteks hari keagamaan, pemerintah masih mempertimbangkan usulan yang ada. Muhadjir menegaskan bahwa penambahan hari libur hanya bisa dilakukan melalui perubahan yang diajukan oleh Presiden, sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional.
“Jika ada penambahan hari libur, harus melalui perubahan usulan Presiden terlebih dahulu,” ujar Muhadjir.
Untuk daerah dengan mayoritas agama tertentu, jika ada hari keagamaan yang tidak tercantum dalam SKB, pemerintah daerah dapat mengatur cuti daerah atau libur lokal dengan merujuk pada pelaksanaan libur keagamaan yang telah ada di beberapa wilayah.
Setelah SKB ini disahkan, Kementerian Ketenagakerjaan akan merumuskan aturan mengenai pelaksanaan libur dan cuti bersama bagi sektor swasta, sementara Kementerian PAN RB akan menyusun aturan yang berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN)

0 comments