Pemerintah Terbitkan Sembilan Permendag Baru Terkait Kebijakan Impor

IVOOX.id – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyebut output atau keluaran dari deregulasi kebijakan impor menghasilkan sembilan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru.
"Jadi output deregulasi kebijakan impor ini adalah perubahan Permendag atau mencabut Permendag 36 Tahun 2023 junto Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Kita cabut dan kita sekarang menerbitkan sembilan Permendag," ujar Budi di Jakarta, Senin (30/6/2025), dikutip dari Antara.
Budi menjelaskan peraturan-peraturan baru ini terbagi berdasarkan klaster untuk memudahkan apabila di kemudian hari terjadi perubahan.
Menurut dia, Permendag bersifat dinamis dan pemerintah harus cepat mengikuti perubahan.
Adapun sembilan Permendag baru ini, terdiri atas Permendag Nomor 16/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang mengatur ketentuan secara umum.
Dari Permendag tersebut, kemudian dibagi per klaster yakni Permendag Nomor 17/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil; Permendag Nomor 18/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan; Permendag Nomor 19/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan; serta Permendag Nomor 20/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya dan Bahan Tambang.
Selanjutnya, Permendag Nomor 21/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Elektronik dan Telematika; Permendag Nomor 22/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu; Permendag Nomor 23/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Konsumsi; serta Permendag Nomor 24/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun.
"Jadi ini per klaster untuk memudahkan apabila nanti kita ada perubahan berikutnya. Kemudian untuk Permendag impor tadi berlaku 2 bulan sejak diundangkan, karena kita harus mempersiapkan untuk sistem dan sebagainya," katanya.
Lebih lanjut, output regulasi untuk kemudahan berusaha, menjadi ada dua Permendag yaitu Permendag 25/2025 untuk menggantikan Permendag sebelumnya tentang tata cara dan penerbitan surat tanda pendaftaran waralaba oleh pemerintah daerah.
Kemudian kedua adalah menerbitkan Permendag Nomor 26/2025 tentang pencabutan empat Permendag di bidang perdagangan dalam negeri yang sebelumnya sudah diatur dengan substansi peraturan yang lebih tinggi.

0 comments