Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Sistem Bagi Hasil untuk Kontraktor Migas

IVOOX.id – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru kontrak bagi hasil skema Gross Split yang baru (New GS). Skema new GS ini memungkinkan kontraktor migas mendapatkan split hingga 75-95%.
Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Ariana Soemanto mengatakan, skema New GS ini disiapkan untuk mendorong investasi hulu migas lebih menarik lagi.
Kontrak New GS ini akan menyederhanakan komponen bagi hasil (split) kontraktor dalam kontrak GS, yang sebelumnya mencakup 13 komponen menjadi hanya 5 komponen sehingga lebih implementatif, sederhana dan besaran split-nya juga lebih menarik bagi kontraktor.
"Pada New GS, kontraktor bisa dapat split hingga 75-95%. Sedangkan kontrak GS lama, untuk mendapatkan keekonomian yang layak, sebagian besar kontrak harus mengajukan tambahan split ke Pemerintah, suatu ketidakpastian bagi Kontraktor," kata Ariana dalam siaran pers, Kamis (22/8/2024).
Skema new GS kata dia akan lebih menarik lagi untuk Migas Non Konvensional (MNK), dimana kontraktor bisa dapat split langsung hingga 93-95%. Menurutnya ini nanti akan menarik untuk Pertamina Hulu Rokan terkait kegiatan MNK Rokan.
Ketentuan terkait split tersebut nantinya akan dituangkan lebih lanjut dalam Keputusan Menteri ESDM, yang besaran split-nya dulu juga telah disosialisasikan ke pelaku usaha. Saat ini sedang finalisasi akhir dan dalam waktu dekat kita sosialisasikan.
Permen New GS yang baru terbit tersebut, pada prinsipnya berlaku untuk kontrak baru ke depan. Namun untuk kontrak GS eksisting yang belum mendapatkan persetujuan Plan of Development Pertama (POD-1), dapat mengajukan perubahan ke New GS. Juga untuk migas non konvensional dapat mengajukan perubahan ke New GS.
Permen New GS ini juga mengakomodir perubahan kontrak gross split eksisting yang mau beralih ke skema cost recovery.
"Selain itu, kontrak skema cost recovery yang di tandatangani pasca Permen new GS ini terbit, dapat berubah ke new GS, begitu juga sebaliknya. Jadi memberikan fleksibiltas ke depan," tambah Ariana.
Pada prinsipnya skema gross split ini katanya akan menarik bagi kontraktor yang memiliki keyakinan tinggi dalam efisiensi. Karena dengan skema GS, semakin efisien kontraktor maka semakin profitable. Selain itu, pengadaan barang dan jasa oleh kontraktor pada kontrak GS lebih mandiri.
"Bagi Pemerintah ini adalah dukungan kebijakan bagi kontraktor agar punya pilihan dan fleksibilitas dalam investasi hulu migas sehingga lebih menarik," kata Ariana.
Pemerintah saat ini memang menyiapkan berbagai kebijakan agar investasi migas makin menarik. Sebagaimana diketahui untuk kontrak migas baru atau blok migas baru (pada kontrak skema cost recovery) diberikan split bagi kontraktor bisa mencapai 45-50%.
"Dahulu kan hanya 15-30%. Hulu migas Indonesia akhir-akhir ini dibuat lebih menarik untuk mendorong eksplorasi dan optimalisasi produksi," ujar Ariana.

0 comments