Pemerintah Terbitkan 16 Aturan Baru Soal SNI Wajib Produk Industri RI | IVoox Indonesia

May 12, 2025

Pemerintah Terbitkan 16 Aturan Baru Soal SNI Wajib Produk Industri RI

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam Peresmian Indonesia Manufacturing Center (IMC) dan Launching 16 Permenperin di Purwakarta secara daring, Senin (14/10/2024). IVOOX.ID/Rinda Suherlina

IVOOX.id – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian mengeluarkan aturan baru terkait kewajiban penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk-produk yang beredar di Indonesia. Terdapat 16 Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) yang akan jadi pedoman dalam penerapan SNI tersebut.

"Kementerian Perindustrian telah bersinergi untuk menyelesaikan 16 Permenperin tentang pemberlakuan Standardisasi Industri secara wajib," Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam Peresmian Indonesia Manufacturing Center (IMC) dan Launching 16 Permenperin di Purwakarta secara daring, Senin (14/10/2024).

Agus mengatakan saat ini setidaknya ada lebih dari 5.300 SNI di bidang industri. Dari jumlah tersebut sebanyak 130 produk telah berstatus wajib memenuhi SNI dengan ketentuan yang diatur dalam 16 butir Permenperin yang baru diluncurkan.

“Saat ini, kita telah memiliki lebih dari 5.300 Standar Nasional Indonesia (SNI) di bidang industri, yang mencakup berbagai sektor industri dan jenis produk,” kata Agus

Menurut Agus penetapan SNI sebagai upaya pemerintah dalam memberikan kepastian dan jaminan keamanan bagi konsumen yang menggunakan produk industri. Di sisi lain dia juga berharap dengan penerapan SNI dapat meningkatkan daya saing industri RI di pasar domestik maupun global.

Untuk mendukung implementasi 16 peraturan ini kata Agus, pihaknya telah menunjuk Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK). Itu terdiri dari 20 Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan 28 Laboratorium Penguji yang siap melakukan sertifikasi dan pengujian produk.

"Ini (regulasi SNI) merupakan instrumen penting dalam memastikan bahwa produk-produk yang dihasilkan oleh industri telah memenuhi standar yang ditetapkan," katanya. 

0 comments

    Leave a Reply