Pemerintah Tengah Gagas Pemberian Restrukturisasi Kredit Bagi Industri Padart Karya | IVoox Indonesia

June 20, 2025

Pemerintah Tengah Gagas Pemberian Restrukturisasi Kredit Bagi Industri Padart Karya

kemenko perekonomian

IVOOX.id, Jakarta - Pemerintah sedang mengkaji pemberian kebijakan untuk industri padat karya yang saat ini sedang lesu, termasuk potensi pemberian restrukturisasi kredit.

Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang meninjau beberapa sektor, termasuk sektor industri padat karya, agar industri tersebut masih memiliki daya tahan.

"Tentu akan dipersyaratkan untuk relaksasi daripada kredit yang sedang dipersiapkan," ujar Airlangga dalam Konferensi Pers Capaian Pertumbuhan Ekonomi Triwulan ke-3 yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin, dikutip Antara.

Menurut dia, sektor industri padat karya yang terpengaruh oleh penurunan permintaan terjadi secara global, baik di Amerika maupun Eropa.

Jumlah pemesanan yang mulai terbatas pun diiringi dengan penumpukan pasokan, sehingga pemerintah melihat sektor padat karya perlu diberi kebijakan khusus seperti saat COVID-19 melanda.

Selain itu pemerintah juga berusaha menahan beberapa perusahaan padat karya untuk tidak melakukan Pemutusan Hubungan kerja (PHK). Kendati demikian masih ada beberapa perusahaan di level atau segmen pasar tertentu yang mendapatkan tambahan permintaan.

Airlangga menegaskan pemerintah ke depannya akan membuat kebijakan dengan melihat kondisi per sektor secara detail, sehingga kebijakan untuk sektor-sektor yang sudah mampu pulih tidak lagi dilanjutkan insentifnya.

Salah dua contoh insentif yang tidak akan dilanjutkan pada tahun depan adalah pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) di sektor otomotif serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) properti.

"Kami akan lihat situasinya, jika sudah pulih kami akan menghentikan program tersebut agar kami bisa alihkan bantuan ke sektor-sektor yang lain," tegasnya.

Kondisi tersebut, kata dia, turut berlaku untuk restrukturisasi kredit, dimana Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) sudah sepakat untuk tidak melanjutkannya ke seluruh sektor lantaran karakteristik sektor perekonomian saat ini berbeda-beda, sehingga hanya sektor tertentu yang masih mendapatkan tekanan yang akan diperhatikan melalui kebijakan itu.


0 comments

    Leave a Reply