Pemerintah Temukan Pelanggaran Ekspor Produk CPO Senilai Rp 28,7 Miliar | IVoox Indonesia

November 9, 2025

Pemerintah Temukan Pelanggaran Ekspor Produk CPO Senilai Rp 28,7 Miliar

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyita 87 kontainer berisi produk turunan kelapa sawit
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Satuan Tugas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgasus OPN) Polri menyita 87 kontainer berisi produk turunan kelapa sawit yang diduga melanggar ketentuan ekspor, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (6/11/2025) (ANTARA/Bayu Saputra)

IVOOX.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Satuan Tugas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgassus OPN) Polri mengungkap dugaan pelanggaran ekspor produk turunan crude palm oil (CPO) dalam 87 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. 

Ekspor yang dilakukan oleh PT MMS tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan bea keluar serta larangan dan/atau pembatasan (lartas) ekspor. Dugaan pelanggaran bermula dari informasi yang diperoleh Tim Satgassus OPN Polri mengenai adanya indikasi pelanggaran kepabeanan dalam kegiatan ekspor yang dilakukan oleh PT MMS.

Sebelumnya, pada periode 20–25 Oktober 2025, dilakukan penegahan, pemeriksaan fisik, serta pengambilan contoh barang terhadap 87 kontainer yang diberitahukan dalam tujuh Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) milik PT MMS sebagai fatty matter dengan total berat bersih 1.802 ton senilai Rp 28,7 miliar. Komoditas tersebut merupakan kategori barang yang tidak dikenakan bea keluar dan tidak termasuk dalam ketentuan lartas ekspor.

“Namun, hasil temuan bersama-sama Laboratorium Bea Cukai bersama dengan Institut Pertanian Bogor yang disaksikan langsung oleh Tim Satgassus Polri menunjukkan bahwa barang tersebut mengandung produk turunan CPO, sehingga berpotensi terkena bea keluar dan ketentuan ekspor,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers, Kamis (6/11/2025).

Djaka mengatakan, saat ini hasil penegahan masih dalam tahap penanganan perkara dan penelitian lebih lanjut, termasuk proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, pengumpulan fakta, informasi, serta alat bukti lain untuk memastikan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain kasus 87 kontainer ini, DJBC juga melakukan penelitian dugaan pelanggaran kepabeanan di bidang ekspor dengan komoditas serupa atas 200 kontainer dengan berat 4.700 ton dengan nilai barang Rp 63,5 miliar di Pelabuhan Tanjung Priok dan 50 kontainer dengan berat 1.044 ton senilai Rp 14,1 miliar di Pelabuhan Belawan.

0 comments

    Leave a Reply