Pemerintah Targetkan Swasembada Garam, Fokus Perluas Lahan Tambak di NTT

IVOOX.id – Pemerintah Indonesia merencanakan penghentian impor garam konsumsi pada 2025 dan garam industri pada 2027. Untuk merealisasikan target tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyusun strategi, salah satunya melalui perluasan lahan tambak garam hingga 500 hektare (ha) pada 2027.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Victor Gustaaf, menyampaikan bahwa ekstensifikasi lahan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas produksi garam dalam negeri, terutama untuk memenuhi kebutuhan industri. Salah satu lokasi yang menjadi fokus proyek adalah Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Di Sabu Raijua, kami rencanakan mulai 2025 dengan modeling seluas 100 hektare. Targetnya, hingga 2027 luas tambak akan mencapai 500 hektare,” ujar Victor dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (20/12/2024).
KKP juga akan membangun proyek percontohan atau modeling industri garam yang mencakup proses dari hulu hingga hilir. Dengan pendekatan ini, garam yang dihasilkan dari Sabu Raijua diharapkan langsung dapat memenuhi standar kebutuhan industri dalam negeri.
“Lahan garam di sana akan dimanfaatkan dengan intervensi pemerintah, sehingga dari proses produksi hingga distribusi bisa dijalankan secara terpadu dan langsung menjangkau pasar industri,” kata Victor.
Selain pengembangan lahan tambak, pemerintah juga akan meninjau ulang dua regulasi utama terkait pergaraman. Salah satunya adalah pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengendalian Impor Komoditas Pergaraman, serta revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional.
“Kami sedang mempertimbangkan pencabutan PP Nomor 9 Tahun 2018 dan revisi Perpres Nomor 126 Tahun 2022 untuk mendukung percepatan pembangunan sektor garam nasional,” ujar Victor.
Melalui berbagai langkah strategis ini, pemerintah berharap dapat mengurangi ketergantungan terhadap impor garam sekaligus memperkuat kemandirian di sektor pergaraman. Pengembangan lahan tambak, pembaruan regulasi, serta pendekatan industri hulu-hilir diharapkan mampu mendorong Indonesia mencapai swasembada garam, sekaligus memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal dan nasional.

0 comments