Pemerintah Targetkan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Rampung Tahun Ini | IVoox Indonesia

April 30, 2025

Pemerintah Targetkan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Rampung Tahun Ini

penumbangan-kelapa-sawit-5
Foto udara lokasi menumbangkan pohon kelapa sawit di Mesuji Raya, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Sabtu (29/4/2023). Data Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), realisasi program peremajaan sawit rakyat (PSR) sejak tahun 2016 hingga 30 Juni 2022 baru mencapai 256.744 hektar dari target pemerintah seluas 540.000 hektar hingga tahun 2024. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya

IVOOX.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menargetkan pemberian legalitas kepada perusahaan yang memiliki perkebunan sawit di kawasan hutan paling lambat 30 September 2024.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono dalam Rapat Koordinasi Nasional Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2019 di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Kamis, (28/03/2023).

Bambang mengatakan dari 2.130 perusahaan sawit yang masuk di kawasan hutan, sudah ada 365 perusahaan yang mengajukan pemutihan. Menurutnya pemerintah menargetkan program pemutihan terhadap 3,37 juta hektare (Ha) lahan sawit di kawasan hutan.

"Percepatan pemberian akses legal, khususnya sawit dalam kawasan hutan ini kita harapkan 30 September (2024) bisa selesai. Saat ini pendataan terus dilakukan oleh tim yang dilakukan secara bersama-sama, KLHK telah menetapkan 21 surat keputusan atau pemberian legalitas lahan sawit di kawasan hutan," tutur Bambang.

Untuk mendorong percepatan dan penyelesaian masalah legalitas perusahaan sawit dalam kawasan hutan ini, KLHK membentuk Satlak Wasdal sebagai implementasi dari Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Untuk itu sejalan dengan UUCK Ibu Menteri LHK telah membentuk Satlak Wasdal (Satuan Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian) Wasdal implementasi UUCK. Khususnya bagaimana percepatan penyelesaian sawit dalam kawasan hutan," jelasnya.

Menurut Bambang Satlak Wasdal yang sudah dibentuk secara intens melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait guna menyelesaikan permasalahan sawit yang berada di kawasan hutan sehingga mendapat akses-akses yang legal.

"Karena tidak ada lagi tumpang tindih dan tidak boleh lagi ada ketidakpastian, dan kawasan hutan harus bisa menjamin produktivitas sawit khususnya sawit rakyat dan sawit yang dibangun oleh swasta," imbuhnya. 

0 comments

    Leave a Reply