Pemerintah Tanggung Rp 265,6 Triliun untuk Insentif dampak Kenaikan PPN 12 Persen

IVOOX.id – Insentif perpajakan yang diberikan Pemerintah untuk pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) pada 2025 diproyeksikan mencapai Rp 265,5 triliun.
“Tahun depan, Rp 265,5 triliun untuk pembebasan PPN saja. Itu kenaikannya cukup tajam dibandingkan dua tahun terakhir,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024), dikutip dari Antara.
Pada 2023, insentif PPN yang digelontorkan pemerintah tercatat sebesar Rp210,2 triliun. Sementara pada 2024 nilainya sebesar Rp231 triliun.
Untuk tahun depan, insentif PPN yang diberikan menyasar kelompok bahan makanan hingga otomotif dan properti.
PPN yang dibebaskan untuk bahan makanan diproyeksikan mencapai Rp 77,1 triliun, dengan rincian senilai Rp 50,5 triliun untuk barang kebutuhan pokok (beras, jagung, kedelai, gula, susu segar, kacang-kacangan, unggas, dan lain-lain) serta Rp 26,6 triliun untuk barang hasil perikanan dan kelautan.
Kemudian, pembebasan PPN juga diberlakukan untuk UMKM yang memiliki omzet tidak lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun. Nilai insentif ini diproyeksikan sebesar Rp 61,2 triliun.
Pembebasan untuk sektor transportasi diperkirakan sesar Rp 34,4 triliun, yang dibebaskan atas jasa angkutan umum senilai Rp 23,4 triliun, tarif khusus PPN untuk jasa freight forwarding Rp 7,4 triliun, dan tarif khusus jasa pengiriman paket Rp 2,6 triliun.
Untuk jasa pendidikan dan kesehatan, proyeksi nilai pembebasan PPN mencapai Rp 30,8 triliun. Sebesar Rp 26 triliun merupakan pembebasan PPN untuk jasa pendidikan dan Rp 4,3 triliun untuk jasa pelayanan kesehatan medis.
PPN juga dibebaskan pada jasa keuangan dan asuransi, masing-masing senilai Rp 19,1 triliun dan Rp 8,7 triliun, sehingga total pembebasan PPN pada kelompok ini mencapai Rp 27,9 triliun.
Insentif PPN untuk sektor otomotif dan properti diperkirakan mencapai Rp 15,7 triliun, dengan rincian Rp 11,4 triliun untuk sektor otomotif dan Rp 2,1 triliun untuk insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP).
Listrik dan air juga dibebaskan dari PPN, dengan nilai insentif ditaksir sebesar Rp 14,1 triliun. PPN dibebaskan atas listrik, kecuali untuk rumah dengan daya di atas 6.600 VA, senilai Rp 12,1 triliun. Untuk air bersih, nilai pembebasan PPN mencapai Rp 2 triliun.
Insentif PPN lainnya juga diberikan untuk kawasan bebas senilai Rp 1,6 triliun serta insentif jasa keagamaan dan pelayanan sosial senilai Rp 700 miliar.
Fasilitas pembebasan PPN menjadi insentif perpajakan yang paling besar diberikan oleh Pemerintah, di mana insentif pajak penghasilan (PPh) diproyeksikan senilai Rp 144,7 triliun dan jenis pajak lainnya sebesar Rp 35,2 triliun.
Dengan demikian, nilai insentif perpajakan tahun 2025 diperkirakan mencapai Rp 445,5 triliun atau 1,83 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
Proyeksi insentif PPN itu menyambung keputusan Pemerintah menetapkan kenaikan tarif PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025, sejalan dengan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Meskipun demikian, untuk barang dan jasa yang bersifat strategis, pemerintah tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN.

0 comments