Pemerintah Siapkan Skema Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan, akan Berlaku 2026 | IVoox Indonesia

September 15, 2025

Pemerintah Siapkan Skema Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan, akan Berlaku 2026

Kepala Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan BKPK Kemenkes, Anas Ma'ruf
Kepala Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan, Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kemenkes, Anas Ma'ruf, dalam diskusi kelompok terpumpun bersama CISDI dan instansi/lembaga terkait untuk membahas tentang skema besaran cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di Jakarta, Rabu (10/9/2025). ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari.

IVOOX.id – Pemerintah tengah membahas skema penerapan cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang rencananya akan diberlakukan mulai tahun 2026.

Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) mengusulkan kenaikan harga produk sebesar 20 persen karena berpotensi menurunkan permintaan MBDK sebesar 18 persen.

"Rekomendasi kami adalah skema volume metric (pengenaan cukai berdasarkan jumlah liter produk). Selain itu, ketika pertama kali diterapkan, kenaikan harga produk idealnya sebesar 20 persen," kata Project Lead for Food Policy CISDI Nida Adzilah Auliani dalam diskusi kelompok terpumpun di Jakarta, Rabu (10/9/2025), dikutip dari Antara.

Menurut CISDI, metode tersebut lebih efektif jika dibandingkan dengan skema berbasis kadar gula (sugar content) guna mencegah industri beralih ke pemanis buatan nongula.

CISDI juga menilai ambang batas (threshold) kandungan gula perlu diturunkan dari aturan saat ini sebesar 6 gram per 100 ml sesuai standar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Belajar dari praktik global, banyak negara sudah menurunkan menjadi 4 sampai 5 gram agar dampak penurunan konsumsi gula lebih signifikan," ujar Nida.

Ia berharap kebijakan cukai MBDK tersebut dapat menekan konsumsi gula berlebih di masyarakat yang berisiko meningkatkan penyakit tidak menular seperti diabetes dan obesitas.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan pembahasan mengenai besaran cukai MBDK masih dalam proses pembahasan bersama BPOM, Kementerian Keuangan, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Kepala Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan, Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kemenkes, Anas Ma'ruf menyatakan pihaknya masih mendiskusikan formulasi yang tepat untuk besaran cukai MBDK bersama para pemangku kepentingan terkait.

"Kita perlu bertemu lagi. Sejak Maret dan April 2025 sudah ada pertemuan, sekarang sudah ada tanggapan positif dari legislatif dan eksekutif sehingga formulasi perlu dimatangkan lagi," ujar Anas, dikutip dari Antara.

Menurut Anas, ada dua aspek utama yang sedang dikaji. Pertama, standar kandungan gula yang akan digunakan sebagai acuan. Kedua, formulasi perhitungan cukai yang akan ditetapkan.

"Kami belum bisa sampaikan lebih dini karena masih harus dibahas bersama, terutama dengan Ditjen Bea Cukai," tuturnya.

Sebagai informasi, pemerintah sepakat pungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) akan diterapkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, namun besaran tarifnya masih perlu didiskusikan.

Hal itu sejalan dengan kenaikan target penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar 7,7 persen menjadi Rp 334,3 triliun.

“Ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) antara lain penambahan objek cukai baru berupa minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) untuk diterapkan pada APBN 2026, di mana pengenaan tarifnya harus dikonsultasikan dengan DPR,” kata Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun.

0 comments

    Leave a Reply