Pemerintah Siapkan Proyek Hilirisasi Senilai Rp 618 Triliun, Ciptakan 300.000 Lapangan Kerja

IVOOX.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah menyerahkan sekitar 18-20 proyek hilirisasi dengan total investasi mencapai USD 38 miliar atau Rp 618 triliun. Hal itu disampaikan Bahlil pada gelaran Mineral & Batubara Convention-Expo (Minerba Convex) 2025 Rabu (15/10/2025).
Proyek-proyek tersebut digadang-gadang akan menciptakan hingga 300 ribu lapangan pekerjaan langsung dan lebih dari satu juta lapangan pekerjaan tidak langsung.
"Ini adalah cara kehadiran negara untuk mendorong program agar bisa melakukan pemerataan pertumbuhan ekonomi di wilayah-wilayah. Ekonomi kita tidak boleh hanya tumbuh di Jakarta, harus di daerah. Caranya apa? Hilirisasi. Kalau tanpa ini, saya pikir kita akan susah untuk mencapai percepatan-percepatan pembangunan," ujar Bahlil.
Bahlil mengatakan, kekayaan sumber daya alam Indonesia merupakan salah satu yang terbesar di dunia. Sumber daya ini kata Bahlil adalah aset negara yang perlu dijaga. Bahlil meminta sumber daya alam ini dapat dikelola dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan rakyat.
"Sumber daya alam kita yang begitu besar, harus kita kelola sebaik-baiknya, untuk kepentingan rakyat, bangsa, dan negara, dan untuk kesejahteraan rakyat kita. Ini yang terkait dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945," ujar Bahlil.
Hal ini kata Bahlil selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yakni pengelolaan sumber daya alam, terutama tambang, harus memikirkan generasi mendatang dan dilakukan sesuai dengan kaidah yang berlaku.
"Yang selalu menjadi arahan Presiden kita bahwa sumber daya alam kita, tambang kita, dalam pengelolaannya, jangan kita pikir kita habiskan sekaligus, kita harus ingat bahwa ada generasi kita berikutnya. Yang kita harus lakukan dengan baik, dengan lingkungan yang baik, dengan proses-proses yang memenuhi kaidah aturan yang berlaku," katanya.
Demi mencapai pemerataan pembangunan hingga ke daerah, melalui Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pemerintah memberi kesempatan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Koperasi, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) lokal untuk dapat diberikan prioritas dalam mengajukan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

0 comments