Pemerintah Siap Ratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Nelayan dan Awak Kapal Perikanan

IVOOX.id – Tenaga Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Perlindungan Nelayan dan Awak Kapal Perikanan, Mohammad Abdi Suhufan, menyampaikan bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan langkah untuk meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 Tahun 2007 tentang pekerjaan dalam penangkapan ikan (Work in Fishing Convention).
Rencana ratifikasi ini, menurut Abdi, berangkat dari dorongan masyarakat sipil yang kemudian direspons positif oleh pemerintah sebagai bagian dari upaya memperbaiki kondisi ketenagakerjaan di sektor perikanan.
“Saat ini perlindungan itu telah dilakukan oleh pemerintah, tetapi pada item-item tertentu itu perlu kita optimalkan,” ujar Abdi saat ditemui di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).
Ia menilai bahwa negara perlu hadir dalam memberikan jaminan sosial, terutama kepada kelompok nelayan kecil. Hal tersebut, kata Abdi, merupakan bagian dari mandat yang diatur dalam kebijakan tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam. Meski perlindungan terhadap nelayan dan awak kapal perikanan sudah berjalan, ia mengakui masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diperkuat lebih lanjut.
Dengan diratifikasinya Konvensi ILO 188, diharapkan akan lahir suatu regulasi yang lebih terintegrasi lintas kementerian dan lembaga. Ini penting agar perlindungan terhadap awak kapal perikanan dapat dilakukan secara menyeluruh di bawah satu kerangka hukum yang jelas.
“Artinya perlindungan ABK itu bisa dilakukan melalui satu payung hukum, yang kemudian dijalankan oleh kementerian yang teknis terkait, baik itu nanti oleh Kementerian Ketenagakerjaan, KKP, dan mungkin dengan Kementerian Perhubungan,” kata Abdi.
Langkah ratifikasi ini diharapkan tidak hanya memperkuat posisi hukum para pekerja sektor perikanan di Indonesia, tetapi juga mendorong peningkatan standar kerja, keselamatan, dan kesejahteraan yang sesuai dengan ketentuan internasional.

0 comments