Pemerintah Sesuaikan Gaji TNI/Polri per 26 Januari 2023 | IVoox Indonesia

April 28, 2025

Pemerintah Sesuaikan Gaji TNI/Polri per 26 Januari 2023

peringatan-hari-juang-tni-ad-15122023-hs-5
Prajurit TNI AD mengikuti upacara Peringatan Hari Juang TNI AD di Lapangan Karebosi, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (15/12/2023). Peringatan Hari Juang dengan tema TNI AD Bersama Rakyat Bersatu dengan Alam untuk NKRI tersebut digelar dengan beberapa rangkaian kegiatan yakni Pameran Alutsista, pengobatan gratis, dan pasar murah. ANTARA FOTO/Hasrul Said

IVOOX.id - Pemerintah melakukan penyesuaian gaji pokok anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Hal tersebut tercantum di dalam penjelasan Peraturan Pemerintah yang isinya untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan anggota TNI/Polri Indonesia.

Berdasarkan salinan peraturan pemerintah yang dipantau di Jakarta, Rabu (31/1/2024), penyesuaian gaji pokok bagi anggota TNI tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 28 tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Sedangkan penyesuaian gaji pokok bagi anggota Polri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam kedua PP tersebut dijelaskan pertimbangan pemerintah melakukan penyesuaian gaji pokok TNI/Polri untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan anggota TNI dan Polri serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Dalam PP disebutkan gaji pokok anggota TNI yang terendah yakni Prajurit Dua/Kelasi Dua dengan Masa Kerja Golongan (MKG) 0 sebesar Rp1.775.000, sedangkan tertinggi adalah Jenderal/Laksamana/Marsekal MKG 32 sebesar Rp6.405.500

Sedangkan bagi anggota Polri, gaji pokok terendah adalah Bhayangkara Dua MKG 0 sebesar Rp1.775.000, dan tertinggi Jenderal Polisi MKG 32 sebesar Rp6.405.500.

Kedua PP itu ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta tertanggal 26 Januari 2024 dan diundangkan pada tanggal yang sama, dan berlaku pada tanggal diundangkan.

Publik dapat melihat rincian besaran gaji pokok anggota TNI dan Polri dalam kedua PP tersebut, yang salinannya dapat diunduh di laman jdih.setneg.go.id.

0 comments

    Leave a Reply