Pemerintah Sederhanakan Regulasi untuk Percepat Proyek PSEL | IVoox Indonesia

July 17, 2026

Pemerintah Sederhanakan Regulasi untuk Percepat Proyek PSEL

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan paparan dalam acara Waste to Energy Talks: Reducing Waste, Powering the Future di Jakarta, Kamis (16/7/2026). ANTARA/Aria Ananda

IVOOX.id – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan pemerintah menyederhanakan regulasi pembangunan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) guna mempercepat penanganan persoalan sampah perkotaan.

“Tugas saya cuma satu, regulasi diperbaiki. Dari ratusan tinggal tiga aturan,” kata Zulhas dalam acara Waste to Energy Talks: Reducing Waste, Powering the Future di Jakarta, Kamis (16/7/2026), dikutip dari Antara.

Menurut dia, pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi sebelumnya berjalan lambat karena pengembang harus melalui berbagai tahapan persetujuan, perizinan, dan koordinasi antarlembaga.

Ia mencontohkan pengembang harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, DPRD, pemerintah provinsi, Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup, serta PT PLN (Persero) sebelum proyek dapat direalisasikan.

“Saya kasih contoh, kalau saya pengusaha mau mengubah sampah menjadi listrik, saya harus menghubungi DPRD kabupaten, bupati, kalau dua kabupaten persetujuan gubernur dan DPRD provinsi,” ujarnya.

Setelah tahapan di daerah, lanjut dia, pengembang masih harus menyelesaikan persoalan pendanaan, izin sektor energi, analisis mengenai dampak lingkungan, serta perjanjian jual beli listrik dengan PLN.

Zulhas mengatakan Presiden Prabowo Subianto kemudian membentuk satuan tugas penanganan sampah dan menugaskan dirinya mengawal penyederhanaan regulasi serta penyelesaian hambatan lintas kementerian dan lembaga.

“Kalau ada hambatan saya tinggal undang. Kalau masih tidak bisa saya atasi, saya lapor. Presiden yang memimpin,” katanya.

Penyederhanaan tersebut diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Peraturan itu menggantikan Perpres Nomor 35 Tahun 2018 yang sebelumnya mengatur percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik.

Langkah tersebut dilakukan di tengah besarnya persoalan sampah nasional. Berdasarkan paparan pemerintah, timbulan sampah Indonesia mencapai sekitar 141.926 ton per hari.

Dalam skema baru, pemerintah mengarahkan proses pemilihan mitra dan pengembangan investasi melalui Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), sedangkan PT PLN (Persero) bertindak sebagai pembeli listrik yang dihasilkan fasilitas PSEL.

Zulhas mengatakan pemerintah memprioritaskan penyelesaian persoalan sampah di kawasan perkotaan dengan kondisi darurat pada 2027–2028.

“Yang darurat 2027, 2028 harus sudah selesai. Lainnya 2029,” ungkap dia.

Ia menambahkan proyek PSEL diarahkan untuk klaster perkotaan dengan timbulan sampah setidaknya 1.000 ton per hari agar memenuhi skala keekonomian.

Pemerintah telah mengidentifikasi 24 klaster PSEL yang dapat mencakup dua hingga tiga kabupaten atau kota dalam satu kawasan pelayanan.

Menurut Zulhas, percepatan pembangunan proyek tersebut perlu dibarengi kesiapan pemerintah daerah dalam memastikan pengumpulan, pengangkutan, dan ketersediaan sampah secara berkelanjutan.

Pemerintah menargetkan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi di kawasan prioritas dapat diselesaikan secara bertahap hingga awal 2028.

Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat mengatakan PSEL merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menuntaskan 100 persen pengelolaan sampah nasional melalui beragam pendekatan teknologi.

“PSEL satu hal, tetapi kita masih punya 480-an atau (sekitar) 470 kabupaten/kota tersisa. Problem-nya sama, kita harus memastikan sampah itu tuntas 100 persen,” kata Jumhur seusai acara Waste to Energy Talks: Reducing Waste, Powering the Future di Jakarta, Kamis (16/7/2026), dikutip dari Antara.

Menurut dia, PSEL terutama diarahkan untuk kawasan perkotaan atau aglomerasi dengan timbulan sampah berskala besar, sedangkan daerah lain membutuhkan metode pengolahan yang disesuaikan dengan volume dan karakteristik sampahnya.

Dalam diskusi panel, Jumhur memperkirakan pembangunan PSEL berskala minimal 1.000 ton per hari dapat melayani sekitar 60–70 kabupaten dan kota yang tergabung dalam sejumlah kawasan aglomerasi.

Sementara itu, sekitar 480 kabupaten dan kota lainnya tetap memerlukan solusi pengelolaan sampah di luar PSEL, termasuk pengolahan menjadi bahan bakar, pemanfaatan kembali material, serta pengolahan sampah organik.

“Waste to energy itu artinya bisa listrik, bisa menjadi bahan bakar lainnya, bahkan bisa menjadi bahan bakar minyak. Tadi kita lebih banyak berbicara mengenai energi listrik,” ujarnya.

Jumhur menyebut pemerintah secara bersamaan menjalankan upaya pengurangan dan pengelolaan sampah dari sumber melalui kampanye pemilahan, edukasi agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan, serta kegiatan pembersihan sungai.

“Langkah-langkah ke arah sana sudah nyata kita lakukan, mulai dari kampanye pilah sampah, mengedukasi masyarakat supaya tidak membuang sampah sembarangan dan memilah, membersihkan sungai dan sebagainya,” ungkap dia.

Berdasarkan paparan pemerintah dalam acara tersebut, timbulan sampah nasional mencapai sekitar 141.926 ton per hari. Dari jumlah tersebut, sekitar 26 persen telah dikelola dengan baik, sedangkan sisanya masih memerlukan penguatan sistem pengurangan, pengumpulan, dan pengolahan.

Dalam peta jalan menuju 100 persen sampah terkelola pada 2029, PSEL diproyeksikan berkontribusi menangani sekitar 22,5 persen timbulan sampah, khususnya pada kawasan metropolitan dan perkotaan yang memenuhi skala keekonomian.

Pemerintah juga mengarahkan sekitar 25,3 persen timbulan sampah untuk dikelola melalui tempat pengolahan sampah terpadu berbasis refuse derived fuel (RDF), terutama di wilayah yang memiliki akses terhadap industri pengguna bahan bakar alternatif.

Selanjutnya, sekitar 20 persen ditangani melalui tempat pengolahan sampah terpadu non-RDF atau pirolisis, 19,8 persen melalui TPS3R dan bank sampah induk, serta 12,4 persen melalui pengolahan sampah organik dari sumber.

Menurut Jumhur, pembagian tersebut menunjukkan bahwa pengolahan sampah menjadi listrik bukan satu-satunya pilihan. Sampah juga dapat dimanfaatkan menjadi RDF, pelet pengganti batu bara, maupun produk lain dalam kerangka ekonomi sirkular.

Ia menambahkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, PLN, dunia usaha, akademisi, dan kelompok masyarakat perlu bekerja dalam satu sistem agar pengurangan sampah dari sumber berjalan seiring dengan pembangunan fasilitas pengolahan.

“Semua pemangku kepentingan, termasuk PLN dan lain-lain, sudah dalam satu orkestrasi yang bagus. Bahkan sudah siap membeli hasil listriknya,” tutur Jumhur.

​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​Ia optimistis penyelesaian persoalan sampah dapat dipercepat hingga 2028–2029 melalui kombinasi pembangunan infrastruktur, pemilahan dari sumber, edukasi masyarakat, dan penggunaan teknologi yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah.

Sementara, PT Danantara Investment Management (DIM) menargetkan peletakan batu pertama (groundbreaking) proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) tahap kedua dapat dilakukan pada akhir kuartal III 2026.

"Kita harap nanti akan ada lagi groundbreaking, ya insya Allah, end of Q3 (kuartal III) ini semua juga sudah selesai, kurang lebih atau awal Q4 (kuartal IV)," ujar Chief Executive Officer (CEO) DIM Pandu Sjahrir dalam acara "Waste to Energy Talks: Reducing Waste, Powering The Future" di Jakarta, Kamis (16/7/2026), dikutip dari Antara.

DIM bersama PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera) telah menetapkan delapan mitra terpilih untuk proyek PSEL tahap kedua.

Seusai terpilih, Pandu menjelaskan kedelapan mitra tersebut akan melangsungkan proses power purchase agreement (PPA) dan financial close dengan Danantara, yang ditargetkan dapat selesai pada kuartal III atau kuartal IV tahun ini.

"Untuk tahap kedua, ini adalah seleksi mitra utama yang akan menjalankan dari sisi nanti PPA, yang paling penting nanti power purchase agreement dan financial close. Kita harap Q3 atau Q4 ini sudah selesai dan secara paralel kita juga melakukan tahap kedua ini," ujar Pandu.

Pandu menegaskan bahwa proyek PSEL tahap kedua ini kurang lebih prosesnya akan sama seperti tahap pertama.

"Dari sisi tim, kita sekarang sedang masuk finalisasi dari mereka untuk melakukan financial close. Ya, ini tentu dari sisi proses akan sama mirip dengan tahap pertama," ujar Pandu.

DIM bersama Denera telah menetapkan delapan mitra terpilih untuk proyek PSEL tahap kedua dan seleksinya mencakup 8 lokasi pengembangan dan meliputi 20 kabupaten/kota, yang mana penetapan mitra terpilih pada setiap lokasi masih bersifat bersyarat (conditional) dan tunduk pada pemenuhan seluruh persyaratan pengadaan yang berlaku.

Dari 85 daftar penyedia terseleksi (DPT), CEO) Denera Fadli Rahman menjelaskan terdapat 68 aplikasi untuk 8 lokasi proyek, yang mana berdasarkan hasil evaluasi, setiap lokasi telah memiliki mitra terpilih dan mitra cadangan.

Nantinya, mitra terpilih akan menerima conditional letter of award (CLoA), yang merupakan penetapan bersyarat sebagai mitra usaha pengembang dan pengelola PSEL.

Selain itu, mitra terpilih akan ditetapkan menjadi mitra usaha pengembang dan pengelola PSEL setelah persyaratan dalam CLoA dipenuhi seluruhnya, sementara mitra cadangan ditetapkan sebagai mekanisme alternatif apabila mitra terpilih tidak dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Setelah penerbitan CLoA, Fadli menegaskan masing-masing mitra terpilih wajib memenuhi persyaratan menuju final letter of award, termasuk penyusunan feasibility study yang dapat diterima oleh kedua belah pihak, finalisasi struktur proyek, pembentukan joint venture company, dan penyelesaian dokumen komersial serta perolehan persetujuan pembiayaan.

PLN Menjamin Penyerapan Seluruh Listrik PSEL Selama 30 Tahun

PT PLN (Persero) menjamin penyerapan seluruh listrik yang dihasilkan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) selama masa perjanjian 30 tahun guna memberikan kepastian pelaksanaan proyek pengolahan sampah di berbagai daerah.

“PLN selaku offtaker dapat memberikan jaminan kepada para mitra bahwa listrik akan diambil 100 persen, berapa pun produksinya,” kata Direktur Manajemen Proyek dan Energi Baru Terbarukan PT PLN (Persero) Suroso Isnandar dalam acara Waste to Energy Talks: Reducing Waste, Powering the Future di Jakarta, Kamis (16/7/2026), dikutip dari Antara.

Suroso mengatakan kepastian pembelian listrik tersebut didukung Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Menurut dia, peraturan tersebut menetapkan harga pembelian listrik dari fasilitas PSEL sebesar 20 sen dolar AS (sekitar Rp3.600) per kilowatt-jam (kWh) dengan jangka waktu 30 tahun.

“Dengan adanya Perpres ini maka kepastian berusaha dapat dijamin,” ujarnya.

Dalam skema PSEL, PLN bertindak sebagai offtaker yang membeli listrik hasil pengolahan sampah melalui perjanjian jual beli tenaga listrik (Power Purchase Agreement/PPA). Peran tersebut menjadi bagian dari mekanisme yang disiapkan pemerintah untuk mendukung pengembangan proyek PSEL.

Suroso mengatakan PLN bersama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dan calon mitra proyek telah mengidentifikasi berbagai risiko pembangunan PSEL, termasuk kontinuitas serta kualitas pasokan sampah sebagai bahan bakar pembangkit.

Ia menegaskan fasilitas tersebut harus menggunakan sampah sebagai bahan bakar utama dan tidak boleh menggantikannya dengan bahan bakar lain.

“Satu hal yang kami pastikan, karena pembangkit listrik ini utamanya adalah pengolahan sampah, bahan bakarnya nanti memang betul-betul sampah dan tidak boleh disubstitusi dengan bahan bakar yang lain,” ucap dia.

Menurut dia, jumlah maupun kualitas sampah dapat berubah mengikuti musim sehingga produksi listrik dari PSEL berpotensi mengalami fluktuasi.

Namun, PLN memastikan variasi produksi tersebut tidak akan mengganggu sistem kelistrikan nasional karena kapasitas jaringan telah diperhitungkan untuk menerima keluaran pembangkit yang tidak selalu sama.

“Berapa pun yang akan diproduksi oleh pembangkit tenaga sampah ini akan kami serap sehingga kami yakinkan sistem kelistrikan tidak terganggu jika ada fluktuasi keluaran dari pembangkit listrik sampah ini,” ungkap Suroso.

Ia mengatakan PSEL akan menambah portofolio sumber energi PLN sekaligus mendukung penanganan darurat sampah di sejumlah kawasan perkotaan.

Program tersebut juga dinilai sejalan dengan agenda transisi energi perseroan menuju target emisi nol bersih pada 2060.

Suroso menambahkan komitmen pembelian listrik jangka panjang bukan hal baru bagi PLN karena perseroan telah menjalankan perjanjian jual beli tenaga listrik untuk berbagai jenis pembangkit dengan masa kontrak lebih dari 30 tahun.

“Para mitra tidak perlu khawatir bahwa komitmen PLN selama 30 tahun akan terjaga dengan sangat baik,” tuturnya.

0 comments

    Leave a Reply