Pemerintah Putuskan Porsi Kuota Haji untuk Lansia Sebesar 5 Persen di Tiap Provinsi

IVOOX.id – Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mmengatakan pemerintah menetapkan kuota khusus bagi jamaah haji lanjut usia (lansia) sebesar 5 persen di setiap provinsi pada penyelenggaraan 2026.
"Jadi kuota lansia itu memang sudah diatur. Untuk masing-masing di provinsi itu 5 persen, jadi di setiap provinsi nanti 5 persennya itu harus lansia," ujar Dahnil di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (4/12/2025), dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan kebijakan ini dilakukan untuk memastikan kelompok lansia mendapatkan prioritas keberangkatan, dengan kategori umur yang ditetapkan mulai 65 tahun.
Nantinya, jamaah haji dalam kelompok tersebut akan diurut berdasarkan usia, mulai dari yang paling tua hingga yang termuda tua.
"Kira-kira di provinsi itu yang tertua misalnya 90 tahun, maka diurut sampai 5 persen sampai umur yang termuda tua. Yang termuda yang tua itu gimana? Yang sampai batasnya 5 persen itu, sampai umur berapa begitu. Yang lansia termuda itu disebut lansia jika 65 tahun," terang Dahnil.
Selain itu, ia juga menyebut adanya porsi untuk pendamping lansia dengan syarat tertentu. Beberapa syaratnya antara lain, merupakan mahram atau anggota keluarga yang memiliki hubungan langsung dengan jamaah lansia, serta telah terdaftar dalam antrean haji minimal 5 tahun.
Kementerian Haji dan Umrah bersama Komisi VIII DPR RI mengumumkan sebaran kuota haji per provinsi untuk penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi dengan menerapkan asas transparansi dan berkeadilan.
Adapun kuota haji per provinsi sebagai berikut: Aceh 5.426 orang, Sumatera Utara (5.913), Sumatera Barat (3.928), Riau (4.682), Jambi (3.276), Sumatera Selatan (5.895), Bengkulu (1.354), Lampung (5.827), DKI Jakarta (7.819), Jawa Barat (29.643), Jawa Tengah (34.122), D.I. Yogyakarta (3.748), Jawa Timur (42.409).
Lalu, Bali 698 orang, Nusa Tenggara Barat (5.798), Nusa Tenggara Timur (516), Kalimantan Tengah (1.559), Kalimantan Selatan (5.187), Kalimantan Timur (3.189), Kalimantan Utara (489), Sulawesi Utara (402), Sulawesi Tengah (1.753), Sulawesi Selatan (9.670), Sulawesi Tenggara (2.063), Sulawesi Barat (1.450).
Kemudian, Maluku 587 orang, Maluku Utara (785), Gorontalo (608), Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan (933), Papua Barat dan Papua Barat Daya (447), Bangka Belitung (1.077), Kepulauan Riau (1.085), Banten (9.124), dan Kalimantan Barat (1.855).
Petugas Haji dari TNI-Polri Ditambah
Kementerian Haji dan Umrah juga menyatakan jumlah petugas haji yang berasal dari unsur TNI dan Polri akan ditambah.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan bahwa penambahan tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
"Ya, kan memang dari TNI-Polri setiap tahun ada. Artinya, disebut dengan Linjam (perlindungan jemaah), petugas keamanan. Itu dari TNI-Polri seperti juga perintah Presiden, kita akan tambah," ujar Dahnil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/12/2025), dikutip dari Antara.
Dahnil mengatakan penambahan petugas haji dari unsur TNI-Polri tersebut dilakukan untuk memperkuat unsur perlindungan jemaah.
Dia menjelaskan keberadaan petugas keamanan dari kedua institusi itu dinilai mendukung peningkatan kualitas layanan perlindungan jemaah di lapangan.
"Supaya kemudian mereka bisa bertugas lebih baik, karena lebih prima biasanya petugas dari TNI dan Polri. Dan kita akan putuskan tambah petugas dari TNI dan Polri," kata Dahnil.
Terkait persentase penambahan personel petugas haji dari kedua unsur tersebut, Dahnil mengatakan itu belum ditetapkan karena masih menunggu pembahasan lebih lanjut.
"Persentasenya nanti kita lihat. Karena secara khusus belum kita bahas. Yang jelas bertambah, gitu," ucap dia.


0 comments