Pemerintah Perkuat Pengakuan Hak Ulayat, ATR/BPN: Tanah Adat Harus Dilindungi

IVOOX.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat pengakuan serta perlindungan hak tanah ulayat masyarakat adat di berbagai wilayah Indonesia. Ia menekankan pentingnya memastikan keberadaan tanah adat melalui sertifikasi hak ulayat terlebih dahulu sebelum penerbitan hak guna usaha (HGU) di atas lahan tersebut.
“Idealnya semua lahan HGU yang memang terbukti terdapat tanah ulayat, harus diulayatkan terlebih dahulu sebelum ada HGU di atas hak ulayat tersebut,” ujar Nusron, dalam siaran pers, Sabtu (9/5/2026).
Nusron menjelaskan, apabila HGU berada di atas tanah adat, maka hubungan yang terjalin antara pemegang HGU dan masyarakat adat bersifat kemitraan. Dalam skema tersebut, pemegang HGU hanya memiliki hubungan kontraktual dengan pemegang hak adat. Kata dia, hak ulayat tidak dapat diperjualbelikan sehingga keberadaan tanah adat tetap terjaga dan tidak mudah berpindah tangan.
Kendati demikian, Nusron juga mengakui pemerintah masih menghadapi berbagai kendala dalam proses pengakuan hak ulayat. Salah satu persoalan utama ialah belum jelasnya batas wilayah adat di sejumlah daerah, termasuk belum solidnya kelembagaan masyarakat adat.
“Ini menjadi pekerjaan rumah bagi kita semua, bagaimana masyarakat adat bisa benar-benar kompak dan saling mengakui satu sama lain,” ujar Nusron.
Lanjut Nusron, saat ini pihaknya terus menjalankan proses pengakuan hak ulayat di sejumlah wilayah. Selain itu, sertifikat hak ulayat juga telah diterbitkan di berbagai daerah sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap tanah adat. Dengan adanya sertifikat tersebut, ia menegaskan tidak ada pihak yang bisa secara sepihak menguasai tanah adat tanpa persetujuan masyarakat setempat.
“Siapa pun yang ingin masuk dan memanfaatkan tanah tersebut harus bekerja sama dengan pemegang hak adat,” kata Nusron.


0 comments