Pemerintah Perketat Impor Tapioka Buntut Harga Singkong Petani Anjlok

IVOOX.id – Pemerintah memutuskan untuk memperketat impor tapioka. Hal itu sebagai salah satu respons untuk mengatasi anjloknya harga ubi kayu atau singkong petani lantaran tidak laku di industri tapioka dalam negeri.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, untuk mengatur dan membatasi importasi tepung tapioka, maka akan diberlakukan ketentuan Lartas (Larangan/ Pembatasan) yakni importasi hanya bisa dilakukan API-P (Produsen), diterapkan ketentuan NK (Neraca Komoditas), diperlukan izin berupa PI (Persetujuan Impor) dengan rekomendasi dari Kemenperin.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan permasalahan Ubi Kayu yang dihadapi para Petani di Lampung, yang tersebar di 7 Kabupaten dengan luasan lahan hampir 500 Ribu hektar, telah terjadi selama hampir setahun ini.
Permasalahan utama yang dihadapi para Petani adalah harga jual Ubi Kayu yang sangat rendah, pada saat itu harga hanya sekitar Rp 600-700 per kg, di bawah biaya yang dikeluarkan petani sekitar Rp 740 per kg.
"Permasalahan ini sangat kompleks, karena tidak hanya terkait dengan Petani saja, tapi juga terkait dengan permasalahan di Industri Hulu (Pabrik Tepung Tapioka) dan di Industri Hilir yang menggunakan bahan baku Tepung Tapioka (Industri Makanan/Minuman, Industri Kertas dll)," kata Airlangga dalam siaran pers Kamis (18/9/2025).
Airlangga mengatakan untuk mengendalikan importasi tepung tapioka, akan diberlakukan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau Safeguards, yang akan dikoordinasikan oleh KPPI dan Kemendag.
"Untuk mempercepat penerapannya, akan diterapkan terlebih dahulu BMTP Sementara," katanya.
Kemudian untuk menjaga stabilitas dan kepastian harga, akan diterapkan kebijakan penetapan harga atas ubi kayu dan tepung tapioka, melalui Keputusan Menteri sesuai dengan tugas/ fungsinya (KepMenTan untuk Ubi Kayu dan KepMenDag untuk Tepung Tapioka).
Sementara untuk menjamin kepastian penetapan timbangan dan Kadar Aci, akan dilakukan pengaturan standarisasi untuk Alat Ukur (Timbangan) dan pengukuran Kadar Aci, yang pengaturannya akan dilakukan oleh Kemendag.

0 comments