Pemerintah Pastikan Informasi Keuangan Terjaga Kerahasiahannya

iVOOXid, Jakarta - Pemerintah akan memastikan informasi keuangan yang diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam rangka Automatic Exchange of Information (AEOI), akan dijaga kerahasiaannya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat sidang paripurna DPR di Jakarta, Kamis (27/7/2017) mengatakan, pemerintah terus melakukan peningkatan pengamanan dan kerahasiaan informasi keuangan dengan mengacu pada standar internasional.
"Informasi keuangan yang diterima atau diperoleh DJP, hanya dapat diakses oleh petugas pajak tertentu sesuai dengan tugas dan fungsinya dan akan diatur secara tegas mengenai tata tertib dan rambu-rambu pengaman yang kuat disertai pengawasan yang tegas dan ancaman disiplin yang diperketat," ujar Sri Mulyani.
Menkeu menegaskan, informasi keuangan tersebut, hanya akan digunakan untuk kepentingan perpajakan dan memenuhi perjanjian internasional di bidang perpajakan.
Dalam rangka peningkatan manajemen keamanan, lanjutnya, pemerintah sedang menyempurnakan keamanan sistem Teknologi Informasi dan Komunikasi di DJP dan standard operating procedure (SOP) terkait perlindungan kerahasiaan data dan informasi dengan mengacu pada standar internasional yang telah ditetapkan.
"Kami juga akan melaksanakan pengawasan rutin atas pemanfaatan informasi yang diterima atau diperoleh dari lembaga keuangan untuk mencegah penyalahgunaan informasi dan melakukan penegakan hukum yang tegas atas pelanggaran yang dimaksud," ujar Sri Mulyani.
Ia menambahkan, kebijakan 'whistleblowing system' di DJP akan terus diperkuat dalam rangka mencegah dan melakukan deteksi dini atas pelanggaran yang mungkin terjadi di lingkungan DJP melalui peningkatan peran serta pegawai dan masyarakat secara aktif untuk menjadi pelapor pelanggaran.
"Terhadap petugas pajak yang menyalahgunakan informasi keuangan nasabah dan melanggar kewajiban merahasiakan informasi keuangan tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang KUP yang berlaku saat ini," kata Sri Mulyani.
Sebelumnya, Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru saja mengesahkan RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, menjadi Undang-Undang.
Dengan disahkannya undang-undang tersebut, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum mengenai pemberian akses yang luas bagi otoritas perpajakan dalam menerima dan memperoleh informasi keuangan bagi kepentingan perpajakan dan memenuhi komitmen Indonesia dalam perjanjian internasional terkait dengan pertukaran informasi keuangan secara otomatis. (ant)

0 comments