Pemerintah Panggil Produsen Ban Multistrada Soal PHK Ratusan Pekerja

IVOOX.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memanggil produsen ban PT Multistrada Arah Sarana Tbk yang beroperasi di Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur, imbas pemutusan hubungan kerja (PHK) ratusan pekerja di perusahaan tersebut.
"Tadi kita sudah memanggil pihak perusahaan. Kita menanyakan alasan kenapa mereka melakukan PHK," kata Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Bekasi Fuad Hasan di Cikarang, Jumat (31/10/2025), dikutip dari Antara.
Dia menjelaskan, alasan pihak perusahaan melakukan PHK massal dikarenakan terdampak ekonomi global. Salah satunya menyangkut kebijakan Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengingat mayoritas produksi perusahaan ini dipasarkan ke luar negeri.
"Karena kan perusahaan Multistada ini sebagian besar orientasinya dia pasar ekspor," katanya.
Pemerintah daerah meminta perusahaan agar mengupayakan untuk tidak melakukan PHK, namun apabila kebijakan tersebut tetap dilakukan, harus sesuai tahapan yang tertuang dalam perjanjian kesepakatan bersama.
Pihaknya juga telah meminta perusahaan untuk melakukan perundingan dengan serikat pekerja guna mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
"Dan pihak perusahaan juga telah menyanggupi untuk berunding secara bipartit. Hari ini sudah mulai berunding, minggu depan berunding lagi," katanya.
Menurut pengakuan manajemen PT Multistrada Arah Sarana, lanjut Fuad, sebanyak 240 pekerja telah menerima pemberitahuan PHK akibat kondisi ekonomi global tersebut.
"Itu pemberitahuan PHK, tapi kan nanti dari pekerja dia bisa memberikan jawaban menerima atau tidak dan itu prosesnya juga masih panjang. Kami berharap ada solusi selain PHK karena itu akan berdampak langsung terhadap kondisi ekonomi para pekerja," ucap dia.
Ketua PUK SP KEP SPSI PT Multistrada Arah Sarana Tbk Guntoro mengungkapkan sejauh ini sudah 370 orang karyawan yang terkena dampak PHK, terdiri atas 200 pekerja bagian industri dan sisanya bagian logistik.
"Hasil komunikasi dengan perusahaan, alasan PHK karena efisiensi dan restrukturisasi. Total ada 370 orang, 200 orang di bagian produksi, sisanya bagian logistik karena akan diganti dengan pihak ketiga pada April 2026," kata Guntoro, dikutip dari Antara.
Menurut Guntoro, PHK massal yang dilakukan perusahaan mengabaikan perjanjian kerja bersama yang sebelumnya telah disepakati. Salah satu poin yang dilanggar adalah PHK seharusnya dilakukan atas dasar kesepakatan antara pihak perusahaan dan karyawan atau dilakukan secara sukarela.
"PHK ini sebetulnya bukan hanya terjadi kali ini saja. Artinya di tahun-tahun sebelumnya juga ada, tetapi dilakukan secara smooth. Perusahaan biasanya mengumumkan target pengurangan karyawan dan meminta siapa yang bersedia keluar secara sukarela. Tapi sekarang berbeda, orang-orangnya seperti sudah ditargetkan, termasuk anggota serikat pekerja. Hal ini juga menimbulkan indikasi upaya union busting," katanya.
Dia menegaskan, serikat pekerja PT Multistrada Arah Sarana Tbk menolak keras PHK yang dilakukan tanpa melalui mekanisme sesuai dengan perjanjian kerja bersama.
"Sekalipun perusahaan ingin melakukan efisiensi atau restrukturisasi, PHK tetap harus dilakukan atas dasar kesepakatan karena hal itu sudah jelas tertulis dalam perjanjian kerja bersama. Kami akan terus menyuarakan persoalan ini. Bisa jadi kami akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran secara formal," kata dia.


0 comments