Pemerintah: Omnibus Law Ciptaker Ambil Alih Fungsi Legislasi

IVOOX.id, Jakarta - Anggota Komisi III DPR, Muhammad Syafi’i menilai pemerintah ingin mengambil alih fungsi legislasi yang dimiliki oleh DPR RI.
Hal itu dia kemukakan dalam menanggapi salah Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau yang lebih dikenal dengan Omnibus Law Ciptaker. Dimana salah satu pasal dalam RUU tersebut menyatakan bahwa hanya dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP), UU Ciptaker dapat diganti.
"Ini yang saya khawatirkan," katanya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2020).
Kata pria yang akrab disapa Romo Syafi'i ini, dalam satu undang-undang harusnya hanya ada satu PP. Namun pada kenyataannya, RUU Ciptaker mencakup banyak undang-undang.
Untuk itu, dia menduga, keberadaan Omnibus Law itu justru dijadikan pemerintah untuk mengambil alih fungsi DPR. Dalam hal ini fungsi legislasi.
"Kalau pada subtansi-subtansi yang mungkin berbeda. Hanya berada dalam satu peraturan pemerintah. Ini kan pada dasarnya ingin mengambil alih fungsi legislatif," ketusnya.
Makanya, politisi Partai Gerindra ini pun meminta Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mencermati draft usulan RUU Ciptaker yang sudah diterima dari pemerintah.
"Itu perlu ada pendalaman yang serius. Nanti di badan legislasi," pungkasnya.
Perlu diketahui, dalam Pasal 170 ayat (1) Draft RUU Ciptaker yang beredar luas di kalangan wartawan, disebutkan bahwa; Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini
Ayat 2 disebutkan bahwa Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pada ayat (3) disebutkan bahwa Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

0 comments