Pengusaha Harus Buat Lagi Izin Impor Jika Barangnya Tertahan di Pelabuhan

IVOOX.id - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 untuk mengatasi masalah perizinan impor yang telah menyebabkan penumpukan kontainer di berbagai pelabuhan utama di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa peraturan baru soal impor mulai berlaku efektif Jumat 17 Mei 2024.
Ia meminta agar pelaku usaha yang belum mempunyai persetujuan impor pada saat barangnya sudah masuk, untuk segera kembali mengajukan persetujuan impor melalui mekanisme di Kementerian Perdagangan atau melalui situs Inatrade.
Permendag 8/2024 diterbitkan untuk menangani kendala perizinan impor yang telah mengakibatkan sekitar 26.000 kontainer tertahan di pelabuhan-pelabuhan utama seperti Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Dari total tersebut, 17.304 kontainer berada di Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak.
“Kami melihat ada sekitar 26.000 kontainer yang tertahan di pelabuhan, ada 17.304 di Tanjung Priok dan 9.111 di Tanjung Perak,” kata Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (17/5/2024).
Airlangga menjelaskan bahwa penumpukan kontainer ini terjadi karena belum terbitnya Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan untuk merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang telah direvisi menjadi Permendag Nomor 3 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 pada 10 Maret lalu, yang intinya melakukan pengetatan impor dan persyaratan izin melalui Pertek.
“Pada pertemuan tadi di rapat internal di istana, Pak Presiden beri arahan agar segera dilakukan revisi terhadap Permendag 36/2023 yang telah direvisi menjadi Permendag 3/2024 dan Permendag 7/2024 per 10 Maret yang intinya melakukan pengetatan impor dan persyaratan izin melalui Pertek dan terdapat kendala dalam perijinan impor,” ujar Airlangga.
Permendag 8/2024 memberikan solusi dengan memperlonggar perizinan impor untuk tujuh kelompok barang yang sebelumnya diperketat dalam Permendag 36/2023.
Kelompok barang tersebut meliputi elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesorisnya, tas, dan katup.
Airlangga mengimbau pelaku usaha yang barangnya belum memperoleh persetujuan impor untuk segera mengajukan kembali persetujuan impor melalui mekanisme di Kemendag atau melalui situs Inatrade.
Bagi kontainer yang tertahan dan belum bisa mengajukan impor, juga dapat mengajukan kembali sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Selain itu, bagi barang yang sudah masuk sebagian dan memiliki perizinan impor, proses perizinannya dapat langsung diselesaikan agar barang-barang tersebut bisa segera dikeluarkan dari pelabuhan.
Airlangga juga meminta seluruh kementerian dan lembaga terkait untuk mendukung percepatan penyelesaian permasalahan perizinan impor.
Kemendag diminta untuk mempercepat penerbitan perizinan impor, Kemenperin untuk mempercepat penyelesaian peraturan teknis, serta kementerian dan lembaga teknis lainnya untuk mendukung percepatan penyelesaian masalah perizinan impor.
Selain itu, pengaturan kembali perizinan impor pada Permendag 8/2024 juga mencakup perubahan terhadap kelompok barang non-komersial (personal-use) yang dikeluarkan dari pengaturan di Permendag dan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (DJBC), serta perubahan Keputusan Menteri Keuangan yang menetapkan daftar barang yang terkena larangan terbatas impor.

0 comments