Pemerintah Mengaku 88 Proyek Startegis Nasional Selesai Akhir 2019 | IVoox Indonesia

November 8, 2025

Pemerintah Mengaku 88 Proyek Startegis Nasional Selesai Akhir 2019

bendunganseigongbatam

IVOOX.id, Jakarta - Pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku sudah ada 88 proyek strategis nasional yang selesai pada akhir 2019 senilai Rp421,1 triliun.

"Secara kumulatif sampai Desember telah diselesaikan 88 program straegis nasional dengan investasi Rp421,1 triliun dari 233 proyek strategis nasional dan 3 program dengan nilai investasi seperti dalam Peraturan Presiden No 56 tahun 2018 senilai total Rp4.183 triliun," kata Airlangga di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Selasa.

Airlangga menyampaikan hal tersebut seusai menghadiri tiga rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Jokowi, Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan para menteri kabinet Indonesia Maju. Ratas-ratas tersebut adalah "Akselerasi, Implementasi Program Siap Kerja dan Perlindungan Sosial", "Akselerasi Penguatan Ekonomi di Sektor Pertanian dan Perikanan" dan "Akselerasi Implementasi Program Infrastruktur".

"Pencapaian di kuartal IV 2020 diperkirakan selesai 144 proyek dengan nilai Rp815,2 triliun. Ada 16 proyek yang akan selesai pada Januari-Desember antara lain jalan tol Bakauheni-Terbanggi, Palapa Ring, broadband 457 kabupaten kota, kawasan ekonomi Bitung Morotai, kawasan Sorong, pembangunan smelter kuala tanjung, jalan tol Kunciran Serpong," tambah Airlangga, dikutip Antara.

Menurut Airlangga, untuk tenaga listrik sudah tersedia pembangkit sebesar 3.850 MW senilai Rp100,4 triliun.

"Sejak Juni-Desember kami menerima 71 usulan PSN (proyek strategis nasional) baru dimana di sini presiden minta dilanjutkan baik usulan kementerian, pemda, BUMN, BUMD, proyek jalan jembatan, bandara, pelabuhan, pasar agribisnis, transportasi perkotaan, pengawasan sampah dan limbah,kawasan, smelter, kereta api, 'transit oriented development', pengedaliaan banjir, kanal dan bangunan penagnanan ssungai dan pantai, peningkatan kualitas udara," jelas Airlangga.

Proyek-proyek tersebut juga akan difasilitasi pemerintah termasuk bila ada hambatan pelaksanaan. "Salah satunya dengan penerapan 'omnibus law' untuk perizinan dan pengadaan lahan, termasuk untuk pembiayaan KBPU dan donor," ungkap Airlangga.

Dalam omnibus law tersebut, Airlangga juga menyatakan pengusaha yang akan mendirikan bangunan dua lantai tidak perlu membuat Izin Mendirikan Bangunan.

"Dalam 'omnibus law' standar bangunan 2 lantai kita siapkan tanpa IMB! jadi 'standard factory building' bisa tanpa IMB selama mengikuti 'standard building', nanti ada 'check listnya' walau tanpa IMB tapi standar jasa konstruksi jadi bisa mendirikan bangunan," jelas Airlangga.

0 comments

    Leave a Reply