Pemerintah Lakukan Pengawasan E-commerce | IVoox Indonesia

May 1, 2025

Pemerintah Lakukan Pengawasan E-commerce

kebijakan-perdagangan-melalui-e-commerce-5
Pekerja menyortir barang yang akan dikirim di Gudang Ekspor Shopee, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (30/8/2023). Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan menyempurnakan Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diharapkan dapat menciptakan keadilan perlakuan antara pelaku usaha dalam negeri dengan luar negeri serta pelaku usaha formal dengan informal. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

IVOOX.id - Pekerja menyortir barang yang akan dikirim di Gudang Ekspor Shopee, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (30/8/2023). Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan menyempurnakan Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diharapkan dapat menciptakan keadilan perlakuan antara pelaku usaha dalam negeri dengan luar negeri serta pelaku usaha formal dengan informal. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Pekerja menyortir barang yang akan dikirim di Gudang Ekspor Shopee, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (30/8/2023). Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan menyempurnakan Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diharapkan dapat menciptakan keadilan perlakuan antara pelaku usaha dalam negeri dengan luar negeri serta pelaku usaha formal dengan informal. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Pekerja menyortir barang yang akan dikirim di Gudang Ekspor Shopee, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (30/8/2023). Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan menyempurnakan Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diharapkan dapat menciptakan keadilan perlakuan antara pelaku usaha dalam negeri dengan luar negeri serta pelaku usaha formal dengan informal. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

0 comments

    Leave a Reply