Pemerintah Kota Yogyakarta akan Berlakukan Sidang di Tempat bagi Perokok Sembarangan di Malioboro | IVoox Indonesia

July 17, 2025

Pemerintah Kota Yogyakarta akan Berlakukan Sidang di Tempat bagi Perokok Sembarangan di Malioboro

antarafoto-wajah-malioboro-tanpa-pkl-100222-hnd-5
Wisatawan berada di kawasan Malioboro, Yogyakarta, Kamis (10/2/2022). Berdasarkan surat edaran nomor 430/1.31/SE Disbud/2022 tentang Pelaksanaan Penataan Kawasan Khusus Pedestrian Jalan Malioboro dan Jalan Margo Mulyo, Pedagang Kaki Lima (PKL) dilarang melakukan aktivitas jual beli di sepanjang lorong jalan serta pemindahan barang di Teras Malioboro I eks Dinas Pariwisata DIY dan Teras Malioboro II eks Gedung Bioskop Indra. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/foc.

IVOOX.id – Pemerintah Kota Yogyakarta segera memberlakukan sidang di tempat bagi para pelanggar aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kawasan Malioboro mulai semester pertama 2025.

"Kami agendakan dalam semester ini kami adakan sidang di tempat terkait dengan pelanggaran KTR itu," ujar Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Yogyakarta Dodi Kurnianto saat dihubungi di Yogyakarta, Selasa (21/1/2025), dikutip dari Antara.

Dodi menjelaskan sidang di tempat akan dipusatkan di lokasi tertentu di kawasan Malioboro melibatkan pengadilan negeri, kejaksaan negeri, dan kepolisian di Kota Yogyakarta.

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang KTR, warga lokal maupun wisatawan yang tertangkap merokok sembarangan di kawasan Malioboro diancam denda maksimal Rp7,5 juta.

Menurut Dodi, hakim akan memutuskan sanksi berdasarkan Perda, baik berupa denda maupun sanksi kurungan jika denda tidak dibayarkan.

"Ada ancaman hukumannya juga kalau misalnya dendanya itu tidak terbayarkan. Masalah dendanya berapanya itu nanti keputusan hakim," ujar dia.

Kendati demikian, dia mengakui hingga saat ini upaya penegakan hukum masih berfokus pada pembinaan melalui teguran lisan dan tertulis.

Sejak awal tahun hingga 20 Januari 2025, Satpol PP Kota Yogyakarta masih menemukan sebanyak 200 orang merokok sembarangan di kawasan sentra wisata belanja di Kota Gudeg itu dan seluruhnya telah dikenai sanksi berupa teguran lisan dan tertulis.

"Dari total 200 pelanggar, sebanyak 187 adalah wisatawan luar daerah, sementara 13 lainnya warga lokal," ujar dia.

Dodi menegaskan bahwa wisatawan maupun warga lokal bakal diperlakukan sama dalam penegakan aturan itu, termasuk saat sanksi yustisi berupa ancaman denda maksimal Rp7,5 juta resmi diterapkan.

Selain memasang rambu larangan merokok di berbagai lokasi, menurut Dodi, saat ini sudah ada lebih dari 15 area khusus merokok di Malioboro, baik yang disiapkan oleh pemerintah maupun oleh pihak swasta.

0 comments

    Leave a Reply