Pemerintah Klaim Tak Ada PHK Karyawan Duta Palma Setelah Lahan Sawit Dikuasai Negara | IVoox Indonesia

May 6, 2025

Pemerintah Klaim Tak Ada PHK Karyawan Duta Palma Setelah Lahan Sawit Dikuasai Negara

IMG-20250326-WA0010
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah selaku Ketua Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaksanakan kegiatan simbolis Penyerahan Perkebunan Kelapa Sawit Hasil Penguasaan Kembali Satgas Penertiban Kawasan Hutan kepada Menteri Keuangan dan Menteri BUMN, yang digelar di Gedung Utama Kejaksaaan Agung, Jakarta Rabu (26/3/2025). Humas Kejagung

IVOOX.id – Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengklaim tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi karyawan perusahaan usai lahan perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group dikuasai negara. 

Ketua Satgas PKH Febrie Adriansyah mengatakan, pemerintah bahkan berkomitmen untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi, termasuk jaminan sosial dan kesejahteraan tenaga kerja di sektor perkebunan.

"Sebagai bagian dari proses ini, pemerintah juga menegaskan bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi karyawan perusahaan yang terdampak," ujar Febrie dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (26/3/2025).

Dia mengatakan, tindakan yang diambil bukan merupakan bentuk nasionalisasi, melainkan pengembalian aset negara yang telah digunakan tanpa izin. Menurutnya setiap langkah dilakukan secara transparan, melalui proses hukum yang jelas, serta mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat setempat.

Satgas PKH kata dia memastikan bahwa pelanggaran hukum yang terjadi akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Jika terdapat unsur pidana, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku tanpa mengganggu kebijakan pengembalian lahan negara.

Pemerintah berharap dengan adanya langkah tegas ini, kelestarian kawasan hutan dapat tetap terjaga, hak-hak negara atas lahan dapat dikembalikan, serta masyarakat dapat merasakan manfaat dari pengelolaan sumber daya yang lebih berkeadilan.

Diketahui Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan lahan perkebunan kelapa sawit hasil sitaan di kasus korupsi dan pencucian uang terkait kegiatan usaha kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group. Luas lahan yang diserahkan kepada PT Agrinas Palma, badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di sektor perkebunan yakni seluas 216.997,75 hektar.

Penandatanganan berita acara penyerahan lahan tersebut disaksikan oleh Menteri Pertahanan selaku Ketua Pengarah Satgas PKH, Menteri BUMN, Menteri Keuangan selaku Anggota Pengarah Satgas PKH, Kepala BPKP, Menteri Kehutanan, Kabareskrim POLRI, perwakilan dari Kementerian Pertanian, Mabes TNI dan instansi terkait.

0 comments

    Leave a Reply