Pemerintah Kejar Rp 60 Triliun dari 200 Penunggak Pajak Besar, Ekonomi Ingatkan Hat-hati

IVOOX.id – Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin mengingatkan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk berhati-hati dalam mengeksekusi rencana menagih kewajiban 200 wajib pajak agar tidak berujung menjadi bumerang.
“Eksekusi rencana merupakan sesuatu yang harus dijalankan secara tegas, tetapi cara eksekusi harus dijalankan dengan hati-hati agar tidak backfire,” kata Wijayanto dikutip dari Antara, Kamis (25/9/2025).
Menurut Wijayanto, tidak semua pengusaha tersebut mempunyai uang untuk membayar pajak kendati sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap.
Bila wajib pajak tak mampu memenuhi kewajiban, langkah yang kemungkinan diambil adalah menyita aset perusahaan pengutang pajak. Sementara aset belum tentu dalam kondisi baik dan kemungkinan mayoritas menjadi agunan kredit bank.
Mengingat posisi bank yang lebih dominan, pemerintah bisa jadi akan menghadapi tantangan legal yang tidak mudah.
Di sisi lain, penyitaan aset perusahaan berpotensi menimbulkan gelombang kebangkrutan dan pemutusan hubungan kerja (PHK). Bila efek negatif sampai pada titik ini, persepsi investor terhadap iklim berusaha dan pertumbuhan ekonomi Indonesia akan terdampak.
Maka dari itu, Wijayanto berpendapat eksekusi rencana Purbaya itu tidak boleh bersifat one size fit all atau diterapkan dengan pendekatan yang sama tanpa adanya pertimbangan yang lebih spesifik.
“Ada beberapa perusahaan yang karena posisi dan situasinya perlu diberi waktu lebih untuk menyelesaikan utang pajak tersebut. Tentunya bukan karena kedekatan politik atau posisi politiknya,” ujar Wijayanto.
Kendati begitu, Wijayanto menggarisbawahi implementasi rencana tersebut harus adil dan tidak boleh tebang pilih agar kebijakan tetap kredibel dan efektif.
“Isunya, akan banyak perusahaan dengan koneksi politik dengan pusat kekuasaan, tentunya ini perlu political will yang kuat dari Pemerintah,” kata Wijayanto.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bakal mengejar 200 wajib pajak besar untuk menagih tunggakan pajak yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dengan potensi serapan mencapai Rp 60 triliun.
“Kami punya daftar 200 penduduk wajib pajak besar yang sudah inkrah. Kami mau kejar dan eksekusi sekitar Rp50 triliun sampai Rp60 triliun,” kata Purbaya dikutip dari konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2025 di Jakarta, Selasa (23/9/2025), dikutip dari Antara.
Purbaya menyebut bakal segera mengeksekusi rencananya itu dalam waktu dekat. Ia optimistis para penunggak pajak itu tak bisa mangkir dari kewajiban mereka.
“Dalam waktu dekat akan kami tagih, dan mereka enggak akan bisa lari,” tambahnya.
Untuk mendukung strategi itu, dia juga bekerja sama dengan sejumlah instansi untuk mengoptimalkan kepatuhan pajak. Instansi-instansi itu di antaranya Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dengan kerja sama itu, Kemenkeu dan kementerian/lembaga (K/L) terkait akan saling bertukar data untuk memudahkan penarikan pajak.
Strategi lainnya juga termasuk mendorong aktivitas ekonomi melalui suntikan stimulus Paket Ekonomi 2025, memperbaiki Coretax, serta memberantas rokok ilegal di pasaran, baik di pasar daring maupun luring.
Berbagai strategi itu ditargetkan dapat menambal melambatnya setoran pajak. Kemenkeu mencatat penerimaan pajak terkontraksi sebesar 5,1 persen dengan nilai Rp 1.135,4 triliun per Agustus 2025.
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan perlambatan itu utamanya terjadi pada setoran pajak penghasilan (PPh) badan serta pajak pertambahan nilai (PPN) akibat restitusi.
Kinerja PPh badan bila ditinjau secara bruto mencatatkan pertumbuhan sebesar 7,5 persen. Namun, akibat adanya restitusi, maka realisasi neto PPh badan terkontraksi 8,7 persen dengan nilai Rp 194,20 triliun.
Sementara realisasi serapan PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) turun baik secara bruto maupun neto. Secara bruto, penerimaan PPN dan PPnBM melambat tipis sebesar 0,7 persen. Namun secara neto, kontraksi cukup besar yakni 11,5 persen dengan realisasi Rp 416,49 triliun, yang disebabkan oleh restitusi.
Di sisi lain, PPh orang pribadi dan pajak bumi dan bangunan (PBB) mengalami pertumbuhan signifikan.
PPh orang pribadi tumbuh 39,1 persen secara neto dengan nilai Rp 15,91 triliun. Sedangkan realisasi PBB melonjak 35,7 persen dengan nilai Rp 14,17 triliun.

0 comments