Pemerintah Kategorisasi Produk yang Bebas Diperjualbelikan

IVOOX.id - Pemerintah melalui Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengklarifikasi kategori barang yang dapat diperjualbelikan secara bebas tanpa diatur oleh Permendag No. 31 tahun 2023.
Dalam pernyataannya, Menteri Hasan menyebutkan bahwa hanya empat kategori barang yang diperbolehkan dijual tanpa pembatasan ketat.
“Yang diperbolehkan bebas cuman 4 barang, pertama Buku, buku apa saja boleh silahkan dari luar dari manapun, ke dua Software ke tiga Musik, dan yang terakhir film, lainnya gak boleh dia harus pake persyaratan,” ujar Mendag saat menjadi pembicara dalam digital creative leadership forum, Kamis (9/11/2023).
Dalam penjelasannya, Menteri Perdagangan memberikan contoh persyaratan untuk beberapa kategori barang. Barang makanan, misalnya, harus memiliki izin edar, layak, kadaluarsa, serta label halal. Sedangkan untuk produk kecantikan, seperti bedak, harus memiliki izin edar dari BPOM dan memenuhi standar offline.
Untuk produk elektronik atau material seperti baja, persyaratan standar nasional (SNI) wajib dipenuhi untuk mencegah risiko keamanan. Hal ini penting untuk menanggulangi kemungkinan bangunan roboh atau produk elektronik yang meledak.
Seiring dengan peraturan ini, Menteri Hasan juga mengumumkan bahwa belanja minimal sebesar 100 dolar diterapkan.
Keputusan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri dalam negeri, memberikan peluang bagi UMKM dan industri kreatif untuk tumbuh di platform e-commerce digital.
“Oleh karena itu seperti shopee dia tidak lagi impor dengan begitu maka ini akan menjadi potensi besar bagi UMKM untuk industri dalam negeri, untuk industri kreatif kita untuk masuk ke E-commers digital, dengan masuk ke situ rame-rame mudah-mudahan bisa tembus sampai yang lebih luas pasar dunia, jadi ekosistem ini kita bangun agar bermanfaat buat kita tetapi yang investasi juga untung,” ujarnya.
Zulkifli berharap ekosistem perdagangan digital diharapkan dapat memberikan manfaat sekaligus keuntungan bagi semua pihak yang terlibat, termasuk para pelaku investasi.
Dibidang lain, Kemendag aktif mengawasi para pelaku usaha di bidang impor besi dan baja untuk memastikan barang yang beredar sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ditetapkan. Hal ini bertujuan untuk melindungi industri besi dan baja nasional.
Besi dan baja merupakan komoditas ekspor terbesar ketiga Indonesia pada periode Januari-September 2023. Pada periode tersebut, nilai ekspor besi dan baja tercatat sebesar 17,37 miliar dolar AS. Pada 2022, terdapat peningkatan produksi sebesar lima persen dibanding 2021. Hal tersebut menunjukkan pertumbuhan positif dari kebijakan hilirisasi pemerintah.

0 comments