Pemerintah Kabulkan Permintaan Ekstradisi WNA Rusia Buronan Interpol ke Negaranya

IVOOX.id – Kejaksaan Republik Indonesia (RI) mengawal proses ekstradisi warga negara Rusia bernama Alexander Vladimirovich Zverev (33 tahun) buronan interpol setelah Presiden RI Prabowo Subianto mengabulkan permintaan ekstradisi Pemerintah Federasi Rusia. Ekstradisi tersebut yang pertama antara Indonesia dan Rusia.
"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui penetapan Nomor 1 Tahun 2024 tanggal 1 November 2024 telah mengabulkan permohonan jaksa eksekusi ekstradisi. Dan pada tanggal 2 Juni 2025, Presiden RI telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 yang mengabulkan permintaan ekstradisi pemerintah Rusia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam konferensi pers di Kejari Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025), dikutip dari Antara.
Ekstradisi adalah proses hukum suatu negara menyerahkan seseorang yang dituduh atau dihukum karena melakukan tindak pidana kepada negara lain berdasarkan permintaan resmi dan syarat-syarat tertentu.
Harli mengatakan permohonan ekstradisi ini diajukan oleh otoritas hukum Rusia atas dugaan keterlibatan Zverev dalam sejumlah tindak pidana di negaranya.
"Ekstradisi ini didasarkan pada prinsip dual criminality, yaitu tindak pidana yang dituduhkan kepada Zverev di Rusia juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia," ujarnya.
Dalam permohonan yang diajukan, Zverev diduga terlibat dalam berbagai kejahatan yang meliputi empat pasal terkait dengan kejahatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
Pasal tersebut terkait dengan adanya penyuapan (bribery), Undang-undang Tipikor dan Undang-undang ITE.
Disebutkan pula bahwa Zverev adalah warga negara Rusia dan seluruh tindak pidana dilakukan di wilayah hukum Rusia.
Dengan demikian, Indonesia tidak memiliki kepentingan hukum untuk melakukan penuntutan secara mandiri terhadap yang bersangkutan.
Konferensi pers dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan karena lembaga tersebut berperan sebagai executing agency atau pelaksana eksekusi ekstradisi.
"Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bertindak sebagai pelaksana karena perkara ini ditangani di wilayah hukum mereka. Jaksa Muda Pembinaan turut hadir mewakili Kejaksaan Agung sebagai pejabat yang berwenang (competent authority)," ucapnya.

Termohon ekstradisi warga negara Rusia bernama Alexander Vladimirovich Zverev (33 tahun) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (10/7/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.
Ekstradisi Pertama antara Indonesia dan Rusia
Penyerahan termohon warga negara Rusia bernama Alexander Vladimirovich Zverev atau AVZ merupakan langkah ekstradisi pertama antara Pemerintah Federasi Rusia dan Pemerintah Indonesia.
"Penyerahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan ekstradisi yang diajukan Pemerintah Federasi Rusia kepada Pemerintah Indonesia pada tanggal 29 Juni 2022," kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo dalam konferensi pers di Tangerang, Banten, Kamis (10/7/2025), dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan bahwa proses ekstradisi ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi dan setelah diterbitkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 tertanggal 2 Juni 2025.
Keputusan yang diambil merupakan upaya pengabulan permohonan ekstradisi yang menunjuk Menteri Hukum Republik Indonesia sebagai otoritas pusat untuk melaksanakan penyerahan AVZ kepada pihak pemohon.
"Keputusan Presiden ini diterbitkan berdasarkan pertimbangan dari Menteri Hukum, Menteri Luar Negeri, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia," katanya.
Atas permohonan tersebut, proses penyerahan Alexander Vladimirovich diawali dengan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Penetapan Pengadilan dan Pengembalian Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Proses penyerahan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Minutes of Surrender oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan perwakilan dari Pemerintah Federasi Rusia.
"Meski perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Rusia saat ini masih dalam proses ratifikasi, pelaksanaan ekstradisi ini mencerminkan komitmen bersama kedua negara dalam memperkuat kerja sama penegakan hukum lintas batas," paparnya.
Widodo menyebut ekstradisi ini menjadi momen bersejarah peringatan 75 tahun hubungan diplomatik antara Indonesia dan Federasi Rusia, menandai hubungan yang semakin erat dan saling percaya dalam upaya bersama menegakkan hukum dan keadilan di tingkat internasional.
Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa seluruh proses ekstradisi dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian (due diligence), penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta sesuai dengan standar hukum nasional dan internasional.
"Hal ini merupakan wujud nyata dari komitmen Indonesia untuk terus berperan aktif dalam kerja sama internasional guna menghadapi tantangan global terkait kejahatan lintas negara yang semakin kompleks," jelas Widodo.
Melalui langkah ini, Indonesia menegaskan posisinya sebagai mitra yang dapat diandalkan dalam membangun sistem hukum internasional yang adil, transparan, dan profesional.
Dalam permohonan yang diajukan, Zverev diduga terlibat dalam berbagai kejahatan yang meliputi empat pasal terkait kejahatan yang dilakukan yang bersangkutan.
Pasal tersebut terkait adanya penyuapan (bribery), Undang-undang Tipikor, dan Undang-undang ITE.
Disebutkan pula bahwa Zverev adalah warga negara Rusia dan seluruh tindak pidana dilakukan di wilayah hukum Rusia.
Dengan demikian, Indonesia tidak memiliki kepentingan hukum untuk melakukan penuntutan secara mandiri terhadap yang bersangkutan.
Dalam permohonan yang diajukan Pemerintah Federal Rusia, Zverev diduga terlibat dalam berbagai kejahatan yang meliputi empat pasal terkait kejahatan yang dilakukan yang bersangkutan.
Pasal tersebut terkait adanya penyuapan (bribery), Undang-undang Tipikor, dan Undang-undang ITE.
Disebutkan pula bahwa Zverev adalah warga negara Rusia dan seluruh tindak pidana dilakukan di wilayah hukum Rusia.
Dengan demikian, Indonesia tidak memiliki kepentingan hukum untuk melakukan penuntutan secara mandiri terhadap yang bersangkutan.
Surat Keputusan (SK) Presiden baru diterbitkan 2025 sehingga proses ekstradisi WNA Rusia itu dilaksanakan mulai Juli 2025.
Warga negara asing (WNA) asal Rusia, Alexander Vladimirovich Zverev (33) sudah setahun ditangkap dan ditahan penyidik Polda Metro Jaya.
Zverev ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada 12 Juni 2022 lalu.

0 comments