Pemerintah Hapus Piutang Macet 10 Ribu UMKM pada Awal 2025 | IVoox Indonesia

May 3, 2025

Pemerintah Hapus Piutang Macet 10 Ribu UMKM pada Awal 2025

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM Riza Adha Damanik
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM Riza Adha Damanik (tengah) dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII di Jakarta, Rabu (5/2/2025). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

IVOOX.id – Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM Riza Adha Damanik menyampaikan pemerintah sudah menghapus piutang macet untuk lebih dari 10 ribu usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), sebagaimana yang tercatat per 17 Januari 2025.

“Per tanggal 17 Januari 2025, sudah lebih dari 10 ribu (UMKM) dilakukan hapus piutang,” ucap Riza dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI di Jakarta, Rabu (5/2/2025), dikutip dari Antara.

Ia memaparkan bahwa pemerintah memiliki target untuk menghapus piutang sebanyak 67 ribu UMKM pada tahap pertama. Sisa dari piutang yang belum dihapus, kata dia, akan diupayakan pada Februari dan Maret 2025.

Riza mengatakan bahwa efisiensi anggaran tidak memengaruhi kebijakan hapus piutang macet untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Berdasarkan arahan Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Riza menyampaikan bahwa program-program prioritas pemerintah menjadi perhatian khusus, sehingga tidak terpengaruh oleh efisiensi anggaran.

Selain memastikan penghapusan piutang macet tetap berjalan sepenuhnya, program prioritas lainnya yang menjadi perhatian Kementerian UMKM adalah memastikan UMKM masuk ke ekosistem makan bergizi gratis (MBG).

“Prioritas ketiga adalah memastikan skema pembiayaan kita, kredit usaha rakyat (KUR) itu, baik secara kualitas dan kuantitas semakin baik penyalurannya kepada UMKM di tahun 2025,” kata dia.

Pemerintah memiliki target untuk menghapus piutang sebanyak 67 ribu UMKM pada tahap pertama. Sisa dari piutang yang belum dihapus, kata dia, akan diupayakan pada Februari dan Maret.

Riza meyakini bahwa pada bulan Maret, akan ada gelombang besar penghapusan piutang macet. Gelombang besar tersebut disebabkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BRI dan BTN yang direncanakan akan digelar pada awal bulan Maret.

“Untuk penghapusan piutang, yang paling besar populasi UMKM-nya ada di BRI, dan BRI membutuhkan RUPS dalam rangka menghapus utang ini,” ucap Riza.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan sebanyak 71 ribu pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) telah terdata sebagai penerima fasilitas hapus tagih oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

“Dari monitor, yang terbanyak hapus tagih adalah Bank BRI,” kata Airlangga dalam BRI Microfinance Outlook 2025 di Tangerang, Banten, Kamis (30/1/2025), dikutip dari Antara.

Airlangga menyebut kebijakan itu merupakan wujud keberpihakan Pemerintah terhadap UMKM. Kebijakan hapus tagih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PP HBHT).

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan pemerintah menargetkan sebanyak 1 juta UMKM bisa menerima fasilitas penghapusan piutang.

Namun, pemerintah masih menghadapi sejumlah kendala dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut, terutama dari segi teknis.

“Karena UMKM tersebar di pedalaman, ada juga yang mungkin sudah pindah alamat dan lain sebagainya. Jadi, sampai hari ini, kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk menuju angka 1 juta tersebut,” tutur Maman.

Dalam PP 47/2024, dijelaskan bahwa penghapusan piutang macet bagi UMKM terdiri atas dua metode, yakni hapus buku dan hapus tagih.

Hapus buku adalah tindakan administratif yang dilakukan untuk menghapus kredit macet dari neraca, tanpa menghapus hak tagih dari debitur.

Sementara hapus tagih adalah tindakan bank untuk menghapus kewajiban debitur atas kredit yang tidak dapat diselesaikan dengan menghilangkan hak tagih.

Hapus tagih berlaku untuk piutang dengan nilai pokok maksimal Rp500 juta per debitur dan UMKM sudah masuk daftar hapus buku yang dimiliki Bank Himbara sejak lima tahun sebelum PP diterapkan.

Kredit yang akan dihapus tidak boleh dijamin oleh asuransi maupun penjaminan lainnya. Syarat berikutnya yaitu tidak terdapat agunan kredit. Pun bila terdapat agunan, fasilitas hapus tagih bisa diberikan bila agunan sudah tidak memungkinkan untuk melunasi kewajiban nasabah.

0 comments

    Leave a Reply