Pemerintah Dorong Realisasi Skema Hak Pengelolaan Terbatas sebagai Solusi Pembiayaan Infrastruktur | IVoox Indonesia

August 16, 2025

Pemerintah Dorong Realisasi Skema Hak Pengelolaan Terbatas sebagai Solusi Pembiayaan Infrastruktur

antarafoto-pembangunan-infrastruktur-jalan-di-jawa-tengah-1753854815-1
Pekerja mengoperasikan alat berat pada proses perbaikan infrastruktur jalan provinsi Parakan-Patean Desa Batursari, Candiroto, Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (30/7/2025). Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memprioritaskan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 sebesar Rp24.574.934.505.000 untuk pembangunan infrastruktur jalan, infrastruktur jembatan, infrastruktur teknologi dan data, infrastruktur sekolah, dan infrastruktur penyediaan air untuk petani. ANTARA FOTO/Anis Efizudin

IVOOX.id – Pemerintah mendorong realisasi skema pembiayaan Hak Pengelolaan Terbatas (HPT) untuk mengakselerasi pembangunan infrastruktur nasional serta mengoptimalkan pemanfaatan aset negara. Skema pembiayaan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2024.

“Skema ini bukan bentuk privatisasi. Justru sebaliknya, ini merupakan bentuk modernisasi tata kelola aset negara agar lebih produktif, bernilai tambah, dan tetap berpihak pada kepentingan publik,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Mohammad Rudy Salahuddin dalam siaran pers dikutip Jumat (8/8/2025).

Regulasi yang tertuang dalam Perpres 66 Tahun 2024 itu memberikan dasar hukum bagi pemanfaatan aset-aset negara secara lebih optimal. Skema HPT dapat diterapkan pada berbagai jenis infrastruktur strategis seperti jalan tol, transportasi publik, energi, limbah, perumahan, hingga fasilitas kesehatan dan pendidikan.

Aset yang bisa dikerjasamakan harus telah beroperasi, memiliki umur manfaat minimum 10 tahun, serta terdaftar dan diaudit secara akuntabel. Namun demikian, fleksibilitas juga diberikan berdasarkan hasil studi kelayakan.

Lebih lanjut, skema HPT dapat dilakukan baik melalui prakarsa pemerintah (solicited) maupun oleh badan usaha (unsolicited), dengan peran strategis Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) dalam memfasilitasi proses transaksi. Mekanisme ini meliputi penetapan daftar proyek HPT, pemilihan mitra swasta, hingga pengelolaan dan pengembalian aset di akhir periode kerja sama.

“Biarkan aset negara bekerja untuk kita. Melalui HPT, kita dorong investasi swasta tanpa melepas kendali negara, sekaligus memperkuat struktur pembiayaan pembangunan nasional,” kata Rudy.

0 comments

    Leave a Reply