June 27, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Pemerintah Diminta Tak Naikkan Tarif Tol

IVOOX.id, Jakarta - Pemerintah diminta tidak tergesa-gesa menaikkan tarif tol di ruas jalan lingkar luar Jakarta, melainkan harus lebih dahulu dilakukan kajian mendalam.

“Kementerian Perhubungan sebaiknya memberikan penjelasan dan sosialisasi lebih dulu terkait integrasi tarif tol lingkar luar Jakarta,” kata Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet), dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Kamis (21/6/2018).

Ketua DPR juga mengutip pasal 48 ayat (1) UU Nomor 38/2004 tentang Jalan, yang menyebutkan, tarif tol dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan dan kelayakan investasi.

Menurut Bamsoet, hal yang harus dikaji secara cermat dan menyeluruh adalah kemampuan bayar masyarakat, jarak tempuh di tol lingkar luar Jakarta, dan pada sisi lain adalah standar pelayanan dari pengelola jalan tol.

Ia menegaskan, harus ada perbaikan jalan dan fasilitas di tol lingkar luar Jakarta, terutama pintu tol yang masih terbatas sehingga sering menjadi penyebab kemacetan.

“Pengelola juga perlu melakukan inovasi terhadap pengguna jalan tol ERP (electronic road pricing) yakni tidak perlu melakukan transaksi dengan uang tunai di pintu tol,” katanya.

Politisi Partai Golkar ini juga meminta Komisi V DPR yang membidangi perhubungan dan infrastruktur, mendorong Pemerintah agar mengkaji ulang rencana integrasi tarif tol.

“Kajian ulang ini perlu dilakukan agar tidak menimbulkan efek lain, seperti kenaikan harga-harga kebutuhan pokok di masyarakat,”katanya.

Sebelumnya Badan Pengatur Jalan Tol mengumumkan akan memberlakukan integrasi tarif tol lingkar luar Jakarta mulai 20 Juni 2018. Artinya jauh atau dekat jarak yang ditempuh pengguna akan dikenakan tarif tunggal, Rp15.000.

0 comments

    Leave a Reply