Pemerintah Diingatkan, Program Kartu Prakerja Dirancang Bukan Untuk Atasi Dampak COVID-19 | IVoox Indonesia

May 15, 2025

Pemerintah Diingatkan, Program Kartu Prakerja Dirancang Bukan Untuk Atasi Dampak COVID-19

kartu prakerja

IVOOX.id, Jakarta - Pemerintah diingatkan bahwa program kartu prakerja sejak awal dirancang untuk masa normal, sehingga tidak memaksakan penerapan skema Kartu Prakerja dalam masa pandemi COVID-19.

Dalam peringatan Hari Buruh, Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ) Rachmi Hertanti menyatakan bahwa penerapan skema tersebut tidak perlu dipaksakan, antara lain karena masih banyak buruh korban PHK di berbagai daerah yang tidak bisa mengakses program itu karena kendala teknis.

"Pemerintah tidak perlu memaksakan skema Kartu Prakerja ini dijalankan di tengah pandemi. Program itu dipersiapkan untuk situasi normal dan bukan di tengah pandemi," kata Rachmi Hertanti di Jakarta, Jumat (1/5).

Rachmi berpendapat bahwa penerapan skema tersebut tidak perlu dipaksakan, antara lain karena masih banyak buruh korban PHK di berbagai daerah yang tidak bisa mengakses program itu karena kendala teknis.

Selain itu, menurut dia, program pemutusan kerja dinilai tidak tepat sasaran karena yang paling tepat pada saat ini adalah menyelamatkan nasib buruh dan keluarganya dalam menghadapi krisis.

Ia juga menegaskan agar negara dapat bersikap tegas terhadap perusahaan yang hanya ingin melakukan aksi ambil untung dari berbagai stimulus ekonomi yang digelontorkan pemerintah, tanpa sedikit pun mengurangi beban pemerintah menghadapi potensi krisis sosial dan ekonomi yang lebih besar di masyarakat.

Rachmi menyoroti pula Omnibus Law yang dinilai seolah ingin melakukan pemaksaan transformasi ekonomi dan industri ke arah tren digitalisasi teknologi, namun ketidaksiapan dalam mempersiapkan infrastrukturnya hanya menimbulkan kembali dampak ketidakadilan sosial bagi buruh.

"Alih-alih melakukan transformasi ekonomi dan industri, RUU Omnibus Cipta Kerja malah memperdalam jebakan untuk kaum buruh. Hal ini karena deregulasi isu ketenagakerjaan yang hendak mengadopsi bentuk baru hubungan kerja (industrial relation) berbasis teknologi digital akan berimplikasi terhadap hilangnya jaminan pemenuhan hak pekerja, serta menjadi alasan bagi pengusaha untuk menghindari kewajibannya," ujar Rachmi, dikutip Antara.



0 comments

    Leave a Reply