Pemerintah Diingatkan Pelibatan Masyarakat Bahas UU Diatur Konstitusi | IVoox Indonesia

August 27, 2025

Pemerintah Diingatkan Pelibatan Masyarakat Bahas UU Diatur Konstitusi

RUU_KUHP_
Ilustrasi RUU KUHP

IVOOX.id, Jakarta – Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengingatkan semua pihak, terutama pemerintah dan DPR RI bahwa konstitusi mengatur pelibatan masyarakat dalam pembahasan sebuah undang-undang (UU).

"Hak untuk berpartisipasi itu ada dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," kata Bivitri Susanti yang merupakan salah satu pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) itu, di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan UU tentang pelibatan masyarakat sudah dua kali mengalami perubahan dan terakhir menjadi UU Nomor 13 Tahun 2022. Pada Pasal 96 dikatakan bahwa ada hak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, paparnya, pembentukan UU, peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP), termasuk peraturan daerah (Perda) masyarakat memiliki hak untuk ikut terlibat.

Artinya, ungkap dia, setiap perencanaan, penyusunan hingga pembahasan peraturan perundang-undangan masyarakat memiliki hak.

"Secara mendasar itu sebenarnya hak konstitusional sebab dalam konsep negara demokrasi ketika masyarakat ikut pemilihan umum dan memilih wakil rakyat, maka tidak serta merta menyerahkan 100 persen nasibnya kepada anggota DPR ketika terpilih," katanya.

Tidak hanya pelibatan masyarakat, tambah dia, keterbukaan informasi dalam pembuatan peraturan perundang-undangan harus diperhatikan DPR RI dan pemerintah.

Ia mencontohkan ketika pemerintah menahan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebelum dikeluarkan secara resmi pada 4 Juli 2022, masyarakat dan mahasiswa mendesak agar keterbukaan informasi dikedepankan.

Menurutnya, jika keterbukaan draf RKUHP dilakukan sejak awal, maka akan lebih baik karena masyarakat bisa memberikan masukan kepada pemerintah dan DPR RI.

0 comments

    Leave a Reply