Pemerintah Dampingi Anak-anak Terdampak Penggeledahan Pondok Pesantren di Sukoharjo | IVoox Indonesia

Pemerintah Dampingi Anak-anak Terdampak Penggeledahan Pondok Pesantren di Sukoharjo

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen. (ANTARA/HO-Pemprov Jateng)

IVOOX.id – Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen memastikan pemerintah provinsi menyediakan pendampingan bagi anak-anak yang terdampak penggeledahan pondok pesantren di wilayah Sukoharjo dan Karanganyar.

"Di sana ada anak-anak kecil, ini yang perlu kami dampingi supaya mereka bisa terus ada keberlanjutannya," katanya di Semarang, Sabtu (31/10/2026), dikutip dari Antara.

Menurut dia, pendampingan dilakukan agar anak-anak yang berada di pondok pesantren saat aparat kepolisian melakukan penggeledahan tidak mengalami trauma berkepanjangan dan bisa melanjutkan pendidikan.

Ia mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan berkomunikasi dengan para orang tua dan wali untuk memastikan pendampingan bagi anak-anak tersebut berjalan baik.

"Mereka harus tetap belajar di tempat pendidikan yang benar-benar terverifikasi dan terpercaya," katanya.

Dia juga menyampaikan pentingnya penertiban lembaga pendidikan keagamaan yang belum memiliki izin operasional.

Menurut dia, Pondok Pesantren Hamalatul Quran yang digeledah oleh aparat kepolisian diduga belum memiliki izin operasional.

"Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama mengenai hal ini," katanya.

Ia menambahkan, kewenangan untuk menutup lembaga pendidikan keagamaan berada di tangan Kementerian Agama.

Terpisah, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemulihan psikologis bagi santriwati, ustazah, dan balita yang diduga mengalami trauma akibat penggeledahan aparat di Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan perlindungan terhadap anak dan perempuan harus menjadi perhatian dalam setiap proses penegakan hukum, termasuk ketika aparat melakukan penggeledahan di lingkungan pendidikan dan keagamaan.

Berdasarkan informasi awal yang diterima Komnas HAM, penggeledahan dilakukan personel gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satuan Brimob pada Selasa, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 03.20 WIB.

Surat edaran Yayasan Dakwah dan Sosial Al-Mukmin tertanggal 29 Oktober 2026 menyebutkan puluhan aparat bersenjata laras panjang mendobrak pintu pondok ketika 12 santriwati berusia 10–16 tahun dan empat ustazah sedang tidur. Aparat juga diduga melakukan intimidasi, menodongkan senjata, serta menarik santriwati yang belum mengenakan jilbab.

Sebanyak 15 penghuni pondok, termasuk dua balita berusia tiga dan lima tahun, kemudian dibawa ke Polsek Mojolaban dan Polres Sukoharjo tanpa didampingi wali maupun kuasa hukum. Seluruhnya dipulangkan setelah pemeriksaan karena tidak ditemukan bukti keterlibatan dalam perkara pidana yang disangkakan.

Peristiwa tersebut dilaporkan menimbulkan trauma bagi santriwati, mengganggu kegiatan belajar-mengajar, serta menyisakan persoalan pengembalian barang-barang yang disita.

Menurut Anis, status administratif pesantren, bahkan jika belum mengantongi izin resmi sekalipun, tidak dapat dijadikan pembenaran atas prosedur penggeledahan tersebut.

"Aparat tetap wajib tunduk pada KUHAP dan ketentuan perlindungan anak," ujar Anis dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026), dikutip dari Antara.

Komnas HAM mengingatkan anak yang berhadapan dengan proses pemeriksaan wajib memperoleh perlindungan khusus, termasuk pendampingan orang tua atau wali, pembimbing kemasyarakatan, dan advokat sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.

Penggeledahan di pondok putri pada dini hari tanpa kehadiran polisi wanita (Polwan) juga menjadi perhatian karena menyangkut hak privasi, rasa aman, dan martabat santriwati. Penggunaan kekuatan oleh aparat, menurut Komnas HAM, harus memenuhi prinsip proporsionalitas dan kebutuhan yang sah.

Untuk mencegah kejadian serupa, Komnas HAM meminta Kapolda Jawa Tengah mengevaluasi standar operasional prosedur penggeledahan di pesantren putri. Evaluasi tersebut mencakup pelibatan Polwan dan tokoh agama, serta menghindari penggeledahan pada pukul 22.00–06.00 WIB kecuali terdapat ancaman nyata terhadap nyawa.

Komnas HAM juga meminta pendampingan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak sejak awal proses serta pemulihan psikologis atau trauma healing bagi 12 santriwati, empat ustazah, dan dua balita. Upaya tersebut diharapkan dilakukan melalui kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Selain pemulihan korban, Komnas HAM meminta Kapolda Jawa Tengah segera mengembalikan barang pribadi yang tidak berkaitan dengan perkara dan membuka garis polisi agar kegiatan belajar-mengajar dapat kembali normal.

Komnas HAM akan meminta keterangan dari pihak kepolisian, yayasan, santriwati, serta Kepala UPTD PPA Sukoharjo untuk menindaklanjuti informasi awal tersebut.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Kikin Abdul Hakim mengimbau masyarakat Sukoharjo, Jawa Tengah, tidak terprovokasi kasus pembakaran warung mi babi dan penggeledahan pondok pesantren.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang, menahan diri, dan tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Jangan sampai persoalan hukum ini berkembang menjadi ketegangan di tengah masyarakat,” kata Gus Kikin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (1/11/2026), dikutip dari Antara.

Gus Kikin menegaskan seluruh pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga meminta masyarakat mengedepankan dialog dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

“Kalau ada persoalan, mari diselesaikan dengan dialog dan jalan hukum. Tidak boleh ada yang main hakim sendiri. Kita harus menjaga agar masyarakat tetap rukun, saling menghormati, dan tidak terpecah belah,” ujarnya.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, memberikan stigma kepada kelompok atau lembaga tertentu, maupun mengaitkan tindakan individu dengan agama tertentu.

“Yang kita jaga bukan hanya keamanan hari ini, tetapi juga persaudaraan untuk masa depan. Jangan sampai persoalan ini merusak kerukunan yang selama ini sudah terbangun dengan baik,” katanya.

Kepada aparat kepolisian, Gus Kikin meminta agar perkara tersebut ditangani secara profesional, adil, dan transparan. Penegakan hukum juga harus memperhatikan hak-hak warga, termasuk perlindungan perempuan dan anak-anak yang berada di lokasi penggeledahan.

“Kalau ada yang melanggar hukum, proses sesuai hukum. Kalau ada tindakan aparat yang dipersoalkan, periksa secara terbuka sesuai prosedur. Semua harus mendapatkan perlakuan yang adil. Jangan sampai ada pihak yang tidak bersalah ikut dirugikan,” tuturnya.

Ia berharap masyarakat memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan perkara berdasarkan fakta dan bukti. Namun, aparat juga diminta membuka ruang klarifikasi apabila terdapat keberatan masyarakat terhadap prosedur penegakan hukum.

Untuk menjaga situasi tetap kondusif, Gus Kikin meminta Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sukoharjo mengumpulkan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pihak-pihak terkait pada Minggu sore.

Pertemuan tersebut diharapkan menjadi ruang komunikasi bersama untuk meredakan ketegangan dan mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Bangun komunikasi yang baik. Kita ajak semua pihak menahan diri, menjaga suasana tetap sejuk, dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh keadaan,” kata Gus Kikin.

Sebelumnya, aparat kepolisian menggeledah dua lokasi di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar pada 27 Oktober 2026 terkait penyidikan kasus pembakaran dan perusakan sebuah warung mi babi.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan setelah polisi menangkap seorang tersangka dalam kasus tersebut.

Salah satu lokasi yang digeledah adalah sebuah pondok pesantren. Penggeledahan yang berlangsung saat anak-anak berada di lokasi tersebut kemudian memunculkan polemik di tengah masyarakat.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah mengembangkan kasus pembakaran warung mi babi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, yang terjadi pada 12 September 2026.

Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Polisi Roy Hardi Siahaan di Kota Semarang, Jumat, 30 Oktober 2026, menyatakan bahwa pihak kepolisian melakukan pencarian terhadap satu tersangka berinisial I.

Langkah ini dilakukan setelah sebelumnya polisi menangkap satu orang tersangka lainnya berinisial ST yang merupakan mantan narapidana (napiter) terorisme pada 19 Oktober.

Pencarian tersebut dilakukan dengan menggeledah dua pondok pesantren di Sukoharjo dan Karanganyar yang diduga digunakan sebagai tempat persembunyian oleh tersangka. Meskipun tersangka tidak ditemukan saat penggeledahan di dua lokasi pada 27 Oktober tersebut, pihak kepolisian mendapati bahwa kedua ponpes itu tidak memiliki izin dari Kementerian Agama serta mendapati benda tajam.

Aparat kepolisian melakukan penggeledahan di dua lokasi di wilayah Sukoharjo dan Karanganyar pada 27 Oktober 2026 berkenaan dengan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan tempat usaha pada 12 September 2026. Penggeledahan dilakukan saat anak-anak berada di pondok pesantren yang digeledah.

0 comments

    Leave a Reply