Pemerintah Berencana Tambah Satu Lapisan Tarif Cukai Rokok | IVoox Indonesia

12 Maret 2026

Pemerintah Berencana Tambah Satu Lapisan Tarif Cukai Rokok

antarafoto-bea-cukai-gagalkan-penyelundupan-rokok-ilegal-dari-kamboja-1765539858
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI Purn Djaka Budhi Utama (keempat kiri) bersama Panglima Komando Armada RI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata (kedua kanan), Komandan Kodaeral XII Laksamana Muda TNI Sawa (kanan) dan Kepala Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat Muhamad Lukman (ketiga kiri) dan Kepala BIN Kalbar Brigjen Pol Yusup Saprudin (kiri) memperlihatkan barang bukti rokok ilegal saat konferensi pers di Pelabuhan Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (11/12/2025). Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat bersama TNI AL dan Badan Intelijen Strategis TNI mengamankan dua kontainer berisi 20,3 juta batang rokok ilegal impor tanpa dokumen resmi asal Kamboja yang sempat transit di Singapura sebelum akhirnya masuk ke Pelabuhan Dwikora Pontianak pada Selasa (9/12/2025), dengan nilai barang mencapai Rp50,648 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp34,847 miliar. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang

IVOOX.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana menambah satu lapisan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada tahun ini.

“Kami akan memastikan satu layer baru mungkin, masih didiskusikan ya,” kata Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/1/2026), dikutip dari Antara.

Purbaya menjelaskan penambahan satu lapis tarif itu bertujuan untuk memberikan ruang kepada pelaku rokok ilegal untuk beralih ke jalur legal. Cara itu dilakukan untuk memastikan para pelaku industri rokok menyetor kewajiban mereka membayar pajak kepada negara.

Purbaya bakal mengenakan sanksi tegas bila masih ada yang mangkir dari kewajibannya.

“Saya sudah kasih sinyal ke mereka. Setelah peraturan keluar, mungkin minggu depan kali ya, kalau mereka masih main-main, saya akan hantam semuanya. Enggak ada ampun lagi,” tambahnya.

Sebagai informasi, struktur tarif CHT telah disederhanakan dari sebelumnya 19 lapis pada 2009 menjadi 8 lapis pada 2022. Aturan terakhir tentang struktur tarif CHT tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024.

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan secara nasional telah menyita 1,4 miliar batang rokok ilegal dalam 20.102 penindakan sejak tahun 2025 sampai sekarang, dengan kasus terakhir 160 juta batang di Pekanbaru, Riau.

Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama dalam konferensi pers di Pekanbaru, Rabu, 7 Januari 2026, mengatakan besarnya jumlah sitaan ini menjadi suatu peringatan yang mengindikasikan bahwa peredaran rokok ilegal masih banyak.

Penindakan teranyar di salah satu pergudangan di Pekanbaru sekitar 160 juta batang pada Selasa, 6 Januari 2026.

Jumlah itu menyumbang hampir 11 persen dari total penindakan sejak tahun 2025 yang artinya memiliki arti strategis dalam upaya pemberantasan rokok ilegal secara nasional.

Secara umum, Bea Cukai telah melakukan penindakan pada tahun 2025 dengan nilai barang bukti mencapai Rp9,8 triliun. Dibandingkan tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 2,1 persen atau Rp210 miliar secara nilai barang.

0 comments

    Leave a Reply