September 30, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Pemerintah akan Pindahkan Warga Rempang ke Tanjung Banon

IVOOX.id - Pemerintah membatalkan pengalihan warga Pulau Rempang ke Pulau Galang. Rencananya warga Pulang Rempang akan dipindahkan ke Tanjung Banon, sebuah kampung yang masih berlokasi di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia telah melakukan rapat terbatas bersama Presiden terkait penyelesaian relokasi Pulau Rempang Batam pada Senin (25/9/2023). Bahlil menyampaikan beberapa poin kesimpulan yang disampaikan Presiden Jokowi.

“Pada pagi hari telah kami mendapatkan arahan bahwa yang pertama proses penyelesaian masalah rempang harus dilakukan dengan cara yang baik cara yang kekeluargaan harus yang soft, yang kedua presiden juga mengarahkan kepada kami bahwa dengarkan masyarakat punya aspirasi, yang ketiga adalah presiden menyampaikan pastikan hak-hak rakyat kepentingan rakyat kita yang harus kita pikirkan dan dahulukan dalam kerangka aturan dan proses secara kekeluargaan,” ucap Bahlil saat Konferensi Pers Senin (25/9/2023).

Keputusan ini terkait dengan rencana pembangunan Proyek Startegis Nasional (PNS) Rempang Eco City di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau. Bahlil menjelaskan bahwa Tanjung Banon berjarak hanya 3 kilometer dari lokasi awal, sehingga warga tetap dapat menjalankan mata pencaharian mereka yang berhubungan dengan laut.

Selain itu, berdasarkan peninjauan langsung yang ia lakukan, terungkap bahwa banyak warga Pulau Rempang yang tidak memiliki sertifikat tanah. Meskipun begitu, pemerintah akan memberikan kompensasi kepada mereka yang dipindahkan. Mereka akan diberikan sertifikat hak milik (SHM) atas tanah di Tanjung Banon sebagai ganti tempat tinggal mereka yang lama.

“Jadi alas hak daripada tempat tinggal mereka yang sudah turun-temurun di sana itu ternyata belum ada, saya juga kaget. Maka kemudian saya sampaikan kepada mereka, kompensasi yang didapat pertama mendapat 500 meter persegi tanah di Tanjung Banon yang di Rempang, itu langsung sertifikat,” ujar Bahlil.

Selain itu, warga yang dipindahkan juga akan mendapatkan pembangunan rumah tapak senilai Rp120 juta. Namun, jika rumah sebelumnya memiliki nilai lebih dari Rp120 juta, pemerintah akan memberikan kompensasi tambahan sesuai dengan penilaian lembaga independen, sehingga tidak ada yang dirugikan dalam proses relokasi ini.

Bahkan, menurut Bahlil, bagi warga yang terdampak relokasi dan rumah mereka belum selesai dibangun, mereka akan menerima kompensasi sebesar Rp1,2 juta.

Bahlil menjelaskan, "Menyangkut mereka yang pada saat perpindahan rumah mereka belum selesai dibangun, akan diberikan kompensasi sebesar Rp1,2 juta per orang, dan juga uang kontrak rumah senilai Rp1,2 juta. Jika satu Keluarga Kecil (KK) terdiri dari 4 orang, maka total kompensasi yang diberikan adalah 4 kali Rp1,2 juta, yaitu sejumlah Rp4,8 juta. Jumlah ini sudah di atas Upah Minimum Regional (UMR). Selain itu, ada tambahan sebesar Rp1,2 juta per KK, sehingga totalnya menjadi Rp6 juta ditambah uang sewa rumah," pungkasnya.

0 comments

    Leave a Reply