Pemerintah Berencana Naikkan Insentif Buat Korban PHK

IVOOX.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah berencana menaikkan insentif Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Menurutnya kenaikan insentif itu nantinya akan disesuaikan dengan besaran insentif pelatihan Kartu Prakerja yang senilai Rp3,5 juta.
"Jadi kita minta insentif pelatihan JKP itu untuk disesuaikan dengan Prakerja. Sekarang Prakerja sekitar Rp3,5 juta sedangkan pelatihan JKP lebih rendah dari situ. Jadi JKP akan dinaikkan," ujar Airlangga dalam acara 5 Tahun Prakerja, Merayakan Prakerja, Merayakan #JadiBisa di Gedung Kemenko Perekonomian, Kamis (3/10/2024).
Pemerintah kata Airlangga akan menyiapkan dana sekitar Rp 1,2 triliun. Menurutnya selama ini pemanfaatan JKP ini masih sangat kecil lantaran pekerja yang terkena PHK tidak semua terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan terkait. Sehingga pemanfaatan JKP yang tersalurkan pun masih relatif rendah.
"Insentif JKP akan disiapkan dari dana sekitar 1,2 triliun, pemanfaatannya masih sangat kecil. Tidak sesuai dengan apa yang disampaikan di masyarakat, karena jumlah PHK yang terdaftar di dinas relatif lebih rendah dari yang disampaikan di masyarakat," katanya.
JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Manfaat JKP berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.
Manfaat uang tunai diberikan sebesar 45% dari upah pekerja selama 3 bulan pertama, kemudian 25% untuk 3 bulan selanjutnya. Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp 5 juta.

0 comments