Pemerintah Bentuk Satgas PHK Kenaikan UMP 6,5 Persen

IVOOX.id – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah segera membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) seusai adanya kebijakan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen.
"Pemerintah akan membuat Satgas terkait dengan PHK," kata Airlangga di sela menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2024 di Jakarta, Minggu (1/12/2024), dikutip dari Antara.
Rencana pembentukan Satgas PHK merupakan respons pemerintah terhadap potensi PHK yang diambil perusahaan terhadap karyawan atau pekerja menyusul adanya kenaikan UMP.
"Sehingga yang kita lihat adalah fundamental industrinya. Jadi nanti kita akan pelajari di sana," ucap Airlangga.
Meski begitu, Airlangga tidak menjelaskan lebih rinci kapan Satgas PHK akan dibentuk temasuk unsur-unsur yang akan dilibatkan. Namun, dia menegaskan bahwa pemerintah terus mendorong pertumbuhan ekonomi dan menekan jumlah kemiskinan.
Ia mengatakan bahwa kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen pada tahun 2025, sebagai kebijakan untuk meningkatkan daya beli masyarakat kelas menengah.
"Oleh karena itu sebagai start awal untuk menunjang daya beli mereka (masyarakat kelas menengah) maka kenaikan upah minimumnya didongkrak ke 6,5 persen," katanya.
Dia menyampaikan bahwa di tengah ketidakpastian global maka pemerintah harus memperkuat struktur perekonomian dalam negeri. Salah satu struktur yang dimaksud adalah kegiatan belanja kelompok masyarakat kelas menengah.
Airlangga menuturkan bahwa kelompok masyarakat kelas menengah memiliki peran vital untuk mendorong komponen konsumsi. Adapun konsumsi selama ini masih menjadi penopang terbesar pertumbuhan ekonomi nasional.
"Kita melihat di tengah ketidakpastian global yang harus kita lakukan adalah pendalaman struktur perekonomian di Indonesia menjaga daya beli, meningkatkan kelas menengah kita," ujarnya.
Dia menyebutkan bahwa rata-rata pendapatan masyarakat Indonesia Rp 2 juta sampai Rp 9 juta. Sedangkan pengeluaran per bulannya mencapai Rp 2 juta sampai Rp 9 juta.
"Nah saat sekarang terbesar adalah pengeluaran di bawah Rp 5 juta sebulan. Nah itu yang mendasari Bapak Presiden (Prabowo Subianto) kemarin kita rapat untuk meningkatkan daya beli yang di sektor formal itu sebagian besar adalah pekerja di kalangan industri dan servis," terang Airlangga.
Oleh karena itu, sebagai langkah awal, lanjut Airlangga, untuk menunjang daya beli masyarakat kelas menengah, pemerintah menaikan UMP 6,5 persen.
"Jadi tujuannya kita untuk mempertahankan daya beli dari pada kelas menengah kita yang tir atau desil di bawah 40 persen. Nah ini penting untuk kita jaga karena pertumbuhan ekonomi kita ke depan, bahkan di kuartal ini tergantung dari pada daya beli kelas menengah," ucap Airlangga.
"Persoalannya daya beli yang kelas atas ini kadang-kadang kalau dia enggak dibeli barang ini desil 9 dan 10 dia belanja ke luar negeri. Maka kita betul-betul harus menjaga di kelas menengah ini," tambah Airlangga.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025, berdasarkan hasil keputusan melalui rapat terbatas bersama pihak terkait, Jumat (29/11/2024) sore.
"Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," kata Presiden dalam pengumumannya di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (29/11/2024).
Presiden mengatakan kenaikan ini sedikit lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen. Keputusan itu diambil setelah rapat terbatas yang membahas upah minimum sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan.
Presiden menjelaskan bahwa keputusan final diambil setelah melalui diskusi mendalam, termasuk dengan para pimpinan buruh. Presiden juga menekankan bahwa penetapan ini bertujuan meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap menjaga daya saing usaha.

0 comments