Pemerintah Bebaskan Biaya Pendaftaran Hak Cipta Lagu dan Musik

IVOOX.id – Pemerintah membebaskan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pendaftaran hak cipta lagu dan musik sejak 1 Agustus 2026 guna mendorong perlindungan hukum karya pencipta, termasuk musisi lokal di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB Puan Rusmayadi mengatakan kebijakan tersebut menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap pencipta lagu dan musik agar lebih mudah mendaftarkan karya mereka.
"Pendaftaran ini penting untuk memberikan kepastian perlindungan hukum terhadap karya cipta sekaligus memperkuat pengakuan atas hak pencipta,” katanya di sela-sela Sosialisasi dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Kabupaten Sumbawa, di Sumbawa, Selasa (27/10/2026), dikutip dari Antara.
Melalui kebijakan tersebut, pencipta lagu dan musik tidak lagi dibebani biaya PNBP untuk pendaftaran hak cipta. Adapun pendaftaran ciptaan lain, seperti lukisan, tulisan, video, dan fotografi, tetap dikenakan tarif Rp200.000.
Untuk mengajukan pendaftaran hak cipta lagu dan musik, pemohon perlu menyiapkan berkas berupa file lagu berformat MP3, kartu tanda penduduk (KTP), serta akun publikasi digital tempat karya tersebut pernah diunggah.
Puan menjelaskan, perlindungan hak cipta penting untuk memberikan kepastian hukum kepada pencipta atas karya yang dihasilkan. Untuk ciptaan yang dimiliki perseorangan, masa perlindungan berlaku selama hidup pencipta dan berlanjut hingga 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
Menurut dia, kemudahan pendaftaran tersebut diharapkan mendorong musisi dan pencipta di daerah untuk mendokumentasikan karya mereka serta memastikan hak kekayaan intelektualnya terlindungi.
Selain karya musik modern, perlindungan kekayaan intelektual juga berkaitan dengan lagu tradisional yang tumbuh dan diwariskan di tengah masyarakat.
Apabila pencipta suatu karya tradisional tidak diketahui atau tidak ditemukan, karya tersebut dapat dicatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga pelindungannya dapat dikaitkan dengan masyarakat yang memiliki atau melestarikannya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Sumbawa Tata Kostara mengatakan pemerintah daerah memfasilitasi kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan bersama Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTB untuk mendorong pelaku ekonomi kreatif mendaftarkan karya melalui Kementerian Hukum.
Ia mengatakan pendataan pelaku ekonomi kreatif bidang musik di Kabupaten Sumbawa masih berlangsung.
Terkait lagu tradisional Samawa, Tata mengakui pemerintah daerah belum memiliki basis data yang memuat informasi mengenai lagu-lagu tradisional, nama pencipta, sejarah, serta komunitas yang melestarikannya.
Menurut dia, urusan seni dan budaya menjadi kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa.
Belum tersedianya basis data tersebut menjadi salah satu tantangan dalam pendokumentasian karya tradisional, terutama untuk menelusuri asal-usul, pencipta, dan komunitas yang menjaga keberlangsungannya.
Menurut dia, dengan pembebasan biaya pendaftaran hak cipta lagu dan musik, musisi lokal memiliki kesempatan lebih besar untuk mengurus perlindungan hukum atas karyanya.
Di sisi lain, pendataan dan dokumentasi lagu tradisional tetap diperlukan agar kekayaan budaya daerah dapat teridentifikasi dan dilindungi secara tepat.


0 comments