Pemerintah Batasi BMM Subsidi untuk Kendaraan Pribadi Roda 4 Maksimal 50 Liter Per hari

IVOOX.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah akan melakukan pembatasan atau pengaturan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan menggunakan kode batang (barcode) dengan batas wajar 50 liter per kendaraan.
“Untuk memastikan distribusi BBM, pemerintah akan melakukan pengaturan pembelian dengan penggunaan barcode MyPertamina dengan batas wajar 50 liter per kendaraan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers terkait kebijakan-kebijakan pemerintah dalam menyikapi kondisi geopolitik global, Selasa (31/3/2026), dikutip dari Antara.
Lebih lanjut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pembatasan pembelian BBM bersubsidi, seperti biosolar maupun Pertalite, sebanyak 50 liter per hari per kendaraan untuk kendaraan pribadi roda empat sudah cukup untuk mengisi kendaraan hingga penuh.
“Sebagai mantan sopir angkot, wajar dan bijak itu kalau isi mobil satu hari 50 liter. Itu tangki sudah penuh. Satu hari. Jadi kami akan mendorong ke sana,” ujar Bahlil, dikutip dari Antara.
Rencana pembatasan pembelian Pertalite dan Biosolar tersebut selaras dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Republik Indonesia Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026, yang beredar di kalangan media.
Surat tersebut memuat soal pengendalian penyaluran jenis bahan bakar minyak tertentu jenis minyak solar (biosolar) dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan jenis bensin RON 90 (Pertalite) oleh badan usaha penugasan (Pertamina) pada transportasi kendaraan bermotor untuk angkutan orang dan/atau barang.
Dalam SK tersebut, memuat rencana pembatasan pembelian Pertalite, dengan kendaraan bermotor perseorangan/umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat paling banyak 50 liter per hari per kendaraan.
Pembatasan serupa juga berlaku bagi kendaraan bermotor untuk pelayanan umum, seperti mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah.
Selain itu, SK tersebut juga mencantumkan pembatasan biosolar dengan kriteria paling banyak 50 liter per hari per kendaraan bagi kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat.
Ketentuan serupa juga berlaku untuk kendaraan bermotor untuk pelayanan umum, seperti mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah.
Kemudian, pembatasan biosolar sebanyak 80 liter per hari per kendaraan bagi kendaraan umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat.
Selanjutnya, pembatasan pembelian biosolar paling banyak 200 liter per hari per kendaraan untuk kendaraan bermotor umum angkutan orang dan/atau barang roda enam atau lebih.
“Jadi yang untuk 50 liter tadi, itu untuk per mobil, itu tidak berlaku untuk angkutan truk. Truk kan harus lebih banyak, angkutan umum, bis, itu pasti lebih dari itu standarnya,” ujar Bahlil.


0 comments