Pemerintah Bahas Wacana Pembatasan Media Sosial untuk Anak untuk Lindungi Anak di Ruang Digital | IVoox Indonesia

May 7, 2025

Pemerintah Bahas Wacana Pembatasan Media Sosial untuk Anak untuk Lindungi Anak di Ruang Digital

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (kanan) tiba di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/1/2025) untuk menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka. ANTARA/Mentari Dwi Gayati.

IVOOX.id – Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid berdiskusi membahas strategi pemerintah untuk melindungi anak-anak di ruang-ruang digital. Bahasan tersebut bergulir menjadi wacana pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak. 

Meutya Hafid menghadap Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/1/2025), untuk melaporkan berbagai program transformasi digital yang dijalankan Kementerian Komunikasi dan Digital, termasuk di antaranya digitalisasi sistem-sistem pemerintahan (e-government).

“Tadi membahas tentang bagaimana kita melindungi anak-anak kita di ranah digital. Persisnya nanti kita lihat seperti apa,” kata Meutya Hafid menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui selepas rapat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/1/2025), dikutip dari Antara.

Meutya melanjutkan ada kemungkinan untuk menyusun draf peraturan pemerintah lebih dulu sambil mengkaji regulasi yang lebih kuat untuk melindungi anak-anak di ruang digital.

“Kami pelajari dulu betul-betul, tetapi pada prinsipnya sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg, pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dahulu,” kata Menteri Komunikasi dan Digital.

Meutya menambahkan pemerintah juga akan melibatkan DPR untuk bersama-sama menentukan rumusan aturan yang tepat.

“Sekali lagi, kami keluarkan aturan sambil bicara dengan DPR apa aturan, undang-undang seperti apa yang bisa kita keluarkan untuk melindungi anak-anak kita,” sambung Meutya.

Dalam kesempatan yang sama, Menkomdigi menegaskan isu perlindungan anak di ruang digital itu turut disorot oleh Presiden.

“Beliau (Presiden) sampaikan, lanjutkan, dipelajari, dan agar bisa dilaksanakan. Beliau amat mendukung bagaimana perlindungan anak ini bisa dilakukan ke depan di ranah digital kita,” kata Meutya Hafid.

Terkait program-program digitalisasi sistem pemerintahan, Meutya menjelaskan digitalisasi layanan publik merupakan salah satu perintah Presiden yang bertujuan meningkatkan transparansi dan efisiensi pelayanan kepada masyarakat.

Presiden Prabowo rapat terbatas bersama Menteri Komunikasi dan Digital di Istana Merdeka, Jakarta, selama sejam lebih. Dalam rapat terbatas itu, ada pula Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Terpisah, Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh mendukung rencana Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluarkan aturan internet ramah anak dalam waktu dekat guna memastikan dampak negatif media sosial bagi anak di bawah umur bisa diminimalkan.

"Kami mendukung penuh langkah Komdigi untuk merilis aturan internet ramah anak di Indonesia karena dampak negatifnya begitu luar biasa," kata Oleh Soleh dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (14/1/2025), dikutip dari Antara.

Oleh Soleh berharap aturan itu memberikan batasan jelas tentang penggunaan media sosial (medsos) bagi anak sekaligus kejelasan sanksi.

Menurut dia, dampak negatif internet bagi anak sangat luar biasa sebab banyak anak di bawah umur saat ini yang kecanduan gawai karena begitu bebasnya penggunaan internet di Indonesia.

Di sisi lain, lanjut dia, banyak orang tua yang tidak menyadari betul akan bahaya internet bagi anak.

"Situasi ini membuat anak menjadi korban. Mereka menjadi tantrum ketika tidak boleh main handphone atau tablet. Padahal, banyak konten di internet yang berbahaya bagi kesehatan mental mereka," katanya.

Wakil rakyat ini menilai konten-konten di internet saat ini banyak yang di luar batas kewajaran, mulai dari maraknya game online yang mengajarkan kekerasan, banyaknya konten dewasa, hingga iming-iming berbagai produk kecantikan berbahaya.

"Ini belum lagi konten-konten yang mengandung ajakan untuk judi online atau tawaran pinjaman online yang mulai merambah anak usia belasan tahun," tuturnya.

Ia menilai Indonesia masih relatif tertinggal dalam pengaturan media sosial bagi anak di bawah umur sebab di sejumlah negara seperti Australia, bahkan Tiongkok, telah lebih dahulu merilis aturan yang mengatur penggunaan internet maupun media sosial bagi anak.

"Namun, kami apresiasi inisiatif dari Komdigi sambil nanti digagas aturan pengelolaan internet agar ramah anak di level undang-undang," katanya.

Dalam keterangannya, dia mengingatkan pula agar dalam aturan internet ramah anak ini diikuti dengan kejelasan sanksi bagi platform digital yang abai terhadap konten-konten bersifat kekerasan, kampanye LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender), hingga seks bebas.

Sanksi tersebut, kata dia, juga bisa diberikan kepada orang tua yang tidak mematuhi aturan penggunaan internet ramah anak.

"Kalau tidak ada sanksi dan hanya bersifat imbauan, saya ragu aturan tersebut akan efektif membatasi penggunaan internet atau medsos bagi anak di bawah umur," kata dia.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (14/1/2025). (ANTARA/Aria Cindyara)

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (14/1/2025). (ANTARA/Aria Cindyara)

Menteri PPPA Sarankan Tugas Sekolah Tak Lagi Dikirimkan Menggunakan Gawai

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengusulkan pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) agar tugas sekolah anak tidak lagi diberikan melalui gawai, termasuk pada aplikasi perpesanan WhatsApp (WA).

Arifah mengaku telah berkoordinasi kepada Mendikdasmen Abdul Mu'ti tentang usulan itu untuk menyikapi wacana pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak yang sebelumnya dibahas oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dengan Presiden Prabowo Subianto.

"Kami sedang mengusulkan kepada Mendikdasmen, Prof, boleh enggak kami dari kementerian mengusulkan untuk tidak menugaskan sekolah ke anak-anak, tidak lagi melalui gadget tetapi melalui manual saja. Tidak ada buku-buku penghubung antara orang tua dengan guru. Sekarang kan semua lewat WhatsApp," kata Arifah saat memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Arifah menjelaskan pihaknya tengah berkoordinasi dengan beberapa lembaga dan kementerian terkait untuk menindaklanjuti usulan itu.

Pada prinsipnya Kementerian PPPA mendukung pembatasan media sosial untuk anak-anak, namun harus diiringi dengan kajian khusus.

"Harus ada kajian, apa yang harus dilakukan pemerintah, seperti Australia sedang melakukan itu. Ini sudah menjadi pembahasan, mudah-mudahan nanti ada kabar baik," kata Arifah.

Ia berharap Indonesia juga bisa mencontoh Parlemen Australia yang mengesahkan undang-undang untuk melarang anak-anak dan remaja menggunakan media sosial.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dengan pengesahan undang-undang tersebut Australia menjadi negara pertama yang memberlakukan pembatasan semacam itu.

UU yang disahkan oleh Senat Australia pada Kamis (28/11/2024) itu melarang siapa pun yang berusia kurang dari 16 tahun menggunakan media sosial seperti TikTok, Instagram, Snapchat, Facebook, Reddit, dan X.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa DPR RI akan mengkaji wacana pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak, seperti yang kini tengah dibahas oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dengan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut dia, DPR pun tengah mendengar ide pembatasan media sosial tersebut dan sudah sempat dibicarakan. Untuk itu, menurutnya DPR pun nantinya akan membahas hal itu lebih dalam.

"Dan tentunya dari pihak pemerintah itu kemudian dari legislatif itu kita kaji dan kita bicarakan bersama," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Dia mengatakan hal yang bakal dikaji adalah dampak baik dan buruk, serta manfaatnya bila penggunaan media sosial dibatasi. Pasalnya, beberapa negara lain pun sudah membatasi penggunaan media sosial berdasarkan usia.

0 comments

    Leave a Reply