Medsos yang Pasang Iklan Judi Online Bakal Didenda Rp500 Juta

IVOOX.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), mengumumkan akan mengenakan denda sebesar Rp 500 juta (USD 31.000) per iklan judi daring yang ditemukan pada platform media sosial seperti X, Meta, dan TikTok.
Langkah ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, dalam konferensi pers virtual yang diadakan pada Jumat (24/5/2024).
Budi Arie menyatakan bahwa masih banyak konten dengan kata kunci terkait judi daring yang tersebar di berbagai platform digital. Misalnya, di situs Google, ditemukan sebanyak 20.241 kata kunci terkait judi daring dalam enam bulan terakhir.
Sementara itu, di platform Meta ditemukan 2.702 kata kunci serupa dalam dua tahun terakhir.
"Jika ditotal secara keseluruhan, Kominfo sudah menghapus sebanyak 290.850 konten judi online yang tersebar di berbagai platform digital dalam sebulan terakhir," ungkap Budi.
Menkominfo juga memberikan peringatan keras kepada pengelola platform digital agar bekerjasama dalam memberantas konten perjudian daring. "Jika tidak bekerjasama dalam memberantas konten perjudian daring di platform Anda, saya akan kenakan denda maksimal Rp 500 juta per konten," tegas Budi.
Selain itu, Budi mengungkapkan bahwa dari seluruh platform, hanya Telegram yang tidak kooperatif. Banyak pelaku judi online yang beraktivitas di platform ini. "Saya peringatkan kepada platform Telegram kalau tidak kooperatif akan kami tutup," ucapnya.
Budi juga menyatakan bahwa transaksi judi daring pada tahun 2023 mencapai Rp 327 triliun, sedangkan pada kuartal pertama tahun 2024 angkanya sudah hampir menyentuh Rp 100 triliun. "Besarnya angka ini menunjukkan judi daring masih eksis di Indonesia," ujarnya.
Menkominfo juga menegaskan akan mencabut izin penyedia layanan internet (Internet Service Provider/ISP) yang tidak kooperatif dalam pemberantasan judi daring. "Jika tidak kooperatif dalam pemberantasan judi daring, maka saya tidak segan-segan mencabut izin anda," tegasnya.
Menurut data Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), sebanyak 3,7 juta warga Indonesia terjerat judi daring. Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah sepakat membentuk satuan tugas khusus untuk pemberantasan perjudian daring di tanah air yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto. Satgas ini akan diresmikan dalam waktu dekat oleh Presiden Jokowi.
Namun, pakar keamanan siber dan forensik digital dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, berpendapat bahwa langkah pemerintah mengancam platform digital belum tentu efektif dalam menekan judi daring. "Itu tidak efektif karena belum tentu platform-platform itu bisa mengontrol judi daring," jelasnya.
Alfons menyarankan agar pemerintah dan polisi melacak akun-akun judi daring hingga mendapatkan biodata pelakunya dengan menelusuri akun WhatsApp penyelenggara judi daring dan bekerja sama dengan PPATK untuk melacak nomor rekening penyedia judi daring.

0 comments