Pemerintah akan Cabut Izin ISP yang Tidak Stop Penyebaran Judi Online

IVOOX.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengimbau penyelenggara layanan jaringan internet atau Internet Service Provider (ISP) untuk aktif dalam memberantas penyebaran konten judi online. Bagi ISP yang tidak mampu stop penyebaran judi online tersebut maka Kominfo akan cabut izinya.
"Kepada seluruh pengelola ISP atau internet service provider. Jika tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online, maka saya tidak segan-segan mencabut izin anda. Saya ulangi, saya akan mencabut izin anda!" tegas Menkominfo Budi Arie saat konferensi pers secara daring,Jumat (24/05/2024).
Menkominfo meminta ISP melakukan sinkronisasi secara otomatis dengan meng-update daftar konten negatif, termasuk judi online, ke “domain name system” (DNS) Trust Positif Kominfo. Hal ini diharapkan dapat memudahkan dalam pemblokiran konten ilegal.
"Saat ini ISP yang telah melakukan sinkronisasi otomatis baru 35% dari total 1.011 ISP. Dan jika ada yang tidak melakukan, akan diumumkan," tandasnya.
Budi Arie menjelaskan bahwa penanganan konten judi online melalui ISP menerapkan Sistem Database Trust Positif, yang berupa blacklist domain dan URL yang wajib diblokir oleh seluruh ISP. Hingga saat ini, ada 1.011 penyelenggara yang terdaftar dalam sistem tersebut.
"Berdasarkan pengujian lapangan pada periode tahun 2023 hingga 2024, dari 26 total 136 sampling, masih dapat mengakses konten negatif termasuk konten judi online dan pornografi," ungkapnya.
Terkait hal tersebut, Kominfo telah mengambil tindakan dengan memberikan sanksi administratif berupa surat teguran pertama terhadap 26 ISP dan surat teguran kedua terhadap 3 ISP.
Menkominfo memberikan peringatan keras dan kebijakan pencabutan izin kepada ISP yang tidak mendukung pemberantasan judi online. Menurutnya, langkah ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta ketentuan perubahannya.
"Kami juga melakukan penindakan berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi serta ketentuan perubahannya," tuturnya.
Dengan langkah-langkah tegas ini, Kominfo berharap dapat meminimalkan penyebaran konten judi online di Indonesia dan menciptakan lingkungan internet yang lebih aman dan bersih bagi masyarakat.

0 comments