Pemegang Saham MNC Sky Vision Setujui Rights Issue Bernilai Rp129,50 Miliar | IVoox Indonesia

April 27, 2025

Pemegang Saham MNC Sky Vision Setujui Rights Issue Bernilai Rp129,50 Miliar

mncskyvisionsa

Jakarta – Manajemen PT MNC Sky Vision Tbk (MSKY) pada Jumat (12/05/2017) petang menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di kantor pusat Grup MNC, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Dalam RUPSLB tersebut, para pemegang saham PT MNC Sky Vision Tbk menyetujui penambahan modal dengan meningkatkan modal disetor dan modal ditempatkan perseroan melalui Penawaran Umum Terbatas (PUT) I melalui mekanisme Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD), alias rights issue.

Dalam pelaksanaan HMETD tersebut, manajemen MSKY akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 1.295.045.766 lembar saham dari portepel bernilai nominal Rp100 per lembar. Dengan kata lain, nilai rights issue yang akan dilakukan MSKY nantinya dapat mencapai Rp129,50 miliar.

Disamping RUPSLB, manajemen MSKY pada hari ini juga menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). Dalam RUPST tersebut, para pemegang saham menyetujui untuk menerima pengunduran diri Bapak David Wongso dari jabatannya selaku direktur perseroan yang berlaku efektif sejak ditutupnya RUPST tersebut.

Disamping itu, para pemegang saham juga menyetujui pengunduran diri ibu Adita Widyansari, yang sebelumnya juga menjabat sebagai direktur perseroan. Pengunduran diri tersebut berlaku efektif sejak 29 Mei 2017,

Dengan demikian, maka pemegang saham dalam RUPST tersebut juga menetapkan kembali para anggota Dewan Komisaris dan Direksi perseroan sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama : Bapak Hary Tanoesoedibjo

Komisaris : Bapak Posma Lumban Tobing

Komisaris Independen : Bapak Hery Kusnanto

Komisaris Indeoenden : Bapak Ahmad Rofiq

Direksi

Direktur Utama : Bapak Hari Susanto

Direktur : Bapak Herman Kusno

Direktur : Bapak Budiman Hartanu

Direktur : Bapak Parjan Rustam Lo

Direktur : Ibu Dhini Widhiastuti

Direktur : Ibu Salvona Tumonggor Situmeang

Direktur Independen : Bapak Ruby Budiman[abr]

0 comments

    Leave a Reply