Pembinaan Ideologi Pancasila Perlu Diatur dalam UU

IVOOX.id, Jakarta - Pembinaan ideologi Pancasila perlu diperkuat dengan aturan hukum yang lebih tinggi agar pembinaannya bisa dilakukan secara berkesinambungan.
Terlebih, saat ini dari berbagai hasil survei yang dilakukan beberapa lembaga telah terjadi pengikisan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat.
Menurut Plt Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta Phil Sahiron Syamsudin, pengikisan nilai-nilai Pancasila dan penurunan pemahaman atas Pancasila terjadi usai kekosongan kebijakan sejak 1998, yakni saat Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP7) dibubarkan dan ditiadakannya penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4).
Saat ini, lanjut dia, meskipun di sekolah masih diajarkan Pancasila, dalam pelaksanaannya tidak fokus serta tidak intensif pengajarannya.
“Untuk itu perlu suatu lembaga khusus atau badan yang fokus menjawab persoalan yang ada,” kata Sahiron dalam diskusi webinar, Senin (13/7).
Hal itu pula yang disadari Presiden Jokowi untuk membuat satu lembaga khusus untuk pembinaan Pancasila dengan menerbitkan sejumlah Perpres. Mulai dari Perpres No 54/2017 dan diperkuat dengan Perpres No 7/2018 untuk pembentukan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Namun, Sahiron menilai dasar hukum setingkat perpres belum cukup kuat karena jangkauan dan gerak lembaga tersebut masih terbatas. Salah satu potensi penyelewengan adalah dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu dan bisa berakibat hingga ketentuan itu dicabut pada masa pemerintahan berikutnya.
“Padahal pembinaan ideologi Pancasila berperan penting. Untuk itu agar kedudukan BPIP lebih kuat, harus diatur lewat UU. Dengan diatur dalam UU, pembentukannya bakal melibatkan masyarakat dan DPR, dan dalam hal pengawasannya bisa berjalan dengan baik,” terangnya.
Meski penguatan BPIP penting, katanya, namun yang lebih penting adalah pembinaan Pancasila itu sendiri. Nantinya, BPIP bertugas menjalankan pembinaan, sosialisasi, implementasi, maupun memonitor seluruh regulasi.
Sependapat dengan dia, Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember Fendi Setyawan menyampaikan secara filosofis, Pancasila menjadi dasar negara Indonesia, tapi secara pertimbangan yuridis, Indonesia belum memiliki produk hukum selevel UU yang mengatur pembinaan ideologi Pancasila dan kelembagaan yang memiliki tupoksi pembinaan tersebut.
Ia pun menilai urgensinya pembinaan ideologi Pancasila serta besarnya tugas BPIP seharusnya diatur dalam regulasi setingkat UU.
Cara kreatif
Direktur LKBH FH Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Agus Riewanto berpendapat perlu cara kreatif menjadikan Pancasila sebagai pedoman bangsa dan negara. “Dalam pelaksanaannya, memerlukan program-program unggulan pada aspek struktural pendidikan, dan keteladanan. Butuh cara kreatif, khususnya yang mendekatkan ke generasi muda dengan pendekatan teknologi, ilmu pengetahuan, media sosial, dan kreatif,” terang Agus.
Idealnya, kata Agus, perlu dirancang UU PIP untuk memperkuat tugas dan fungsi serta kewenangan dalam melaksanakan mandatnya. Namun, pembinaan ideologi Pancasila tidak boleh menjelma menjadi lembaga indoktrinatif yang top down tanpa partisipasi publik.
Selain itu, tambahnya, perlu menjaga konsensus tentang larangan nilai-nilai ideologi lainnya yang mengancam Pancasila saat ini serta di masa mendatang.
Dia menambahkan nantinya tak boleh ada replikasi praktik layaknya Orde Baru yang menghegemoni penafsiran Pancasila sesuai dengan kekuasaan dan kepentingan kekuasaan. Hal itu untuk menghindari Pancasila berada dalam kungkungan kekuatan tertentu.
Sementara itu, Wakil Ketua MPR Arsul Sani menegaskan posisi pancasila sebagai ideologi negara adalah sesuatu yang bersifat final dan harus diterima bersama.
Untuk itu apabila tidak puas dengan keadaan saat ini tidak perlu berfikir untuk mengganti ideologi.
“Seharusnya yang kita pikirkan, bagaimana Pancasila sebagai ideologi ini dapat diartikulasikan dengan berbagai bentuk kehidupan kita yang nyata,” tutur Arsul.
Arsul meyakini bahwa semua elemen bangsa memiliki komitmen yang kuat untuk menguatkan pembinaan ideologi Pancasila di maasa depan. Untuk itu, perlu ada penguatan pada regulasi atau legislasi yang tentunya harus dibuka ruang publiknya agar tak memunculkan kecurigaan.

0 comments